Rekening Gaji Sudah Ditangan, Mungkinkah Calon Guru ASN PPPK 2022 di Dua Kabupaten Ini Akan Gajian Bulan Juni 2023, Simak Begini Penjelasanya

Suara Garut

Senin, 22 Mei 2023 | 22:00 WIB
Rekening Gaji Sudah Ditangan, Mungkinkah Calon Guru ASN PPPK 2022 di Dua Kabupaten Ini Akan Gajian Bulan Juni 2023, Simak Begini Penjelasanya
Ilustrasi.Rekening Gaji Sudah Ditangan, Mungkinkah Calon Guru ASN PPPK di Dua Kabupaten Ini Akan Gajian Bulan Juni 2023, Simak Begini Penjelasanya. (Foto: Tangkapan layar/jpnn)

SUARA GARUT - Menjelang proses tahapan pengajuan NIP PPPK guru 2022 berakhir 31 Mei 2023, beberapa daerah di Jawa Barat sudah menyerahkan rekening gaji.

Sesuai kesepakatan masing-masing daerah, mereka menunjuk bank lokal setempat sebagai penyalur gaji ASN PPPK guru formasi 2022.

Di Kabupaten Garut, Bank Perkeriditan Rakyat (BPR) resmi ditunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebagai penyalur ribuan calon guru ASN PPPK.

Bahkan tiga ribu lebih calon guru ASN PPPK 2022 tersebut lebih dulu menerima rekning gaji, jauh sebelum tahap pengajuan NI PPPK oleh BKD.

Sehingga dengan selesainya pemberkasan rekening gaji oleh bank penyalur yang ditunjuk membuat, mereka sumringah lantaran merasa tidak lama lagi mereka akan mendapatkan gaji pertama sebagai ASN.

Sementara itu, di Kabupaten Bogor, 990 calon PPPK guru dari, 2,982 peserta sudah mendapatkan rekening gaji.

Seperti halnya, Garut, Pemkab Bogor menunjuk bank lokal PT. BPRS Bogor Tegar beriman selaku bank penyalur gaji ASN PPPK 2022.

"Kami sudah menerima rekening gaji PPPK guru 2022, untuk dipakai saat gajian sebagai ASN," kata Ketua Forum PPPK Meisy Lukitasari, dikutip dari JPNN.

Dia menjelaskan pihaknya diminta menunggu selama tujuh hari untuk mendapatkan sms notifikasi, setelah itu akan mengaktifkan ATM dan M-Banking.

baca juga

"Sudah menerima rekening gaji, yang belum NIP PPPK, dan SK pengangkatan," kata Meisy.

Sementara itu kata Mesy lebih lanjut, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor R.Irwan Purnawan, gaji PPPK guru akan diberikan setelah dipastikan semua data yang dibutuhkan selesai.

"Dapat diberikan sesuai kepastian data yang dibutuhkan dalam proses pencairan sudah siap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Belakangan kabar yang diterima dari forum guru honorer di Kabupaten Tasikmalaya, hingga saat ini peraturan teknis NIP PPPk (Pertek) NIP, masih belum diterima.

Sehingga belum bisa dipastikan kapan mereka akan mendapatkan SK Pengangkatan sebagai ASN PPPK.

"Kami belum berbicara rekening gaji, pertek NIP saja belum turun," kata salah seorang calon ASN PPPK guru di wilayah Tasik utara.

Kami akan bersabar menunggu tahapan, sesuai regulasi yang berlaku, jadi belum ingin bermimpi menikmati gaji, yang secara regulasi masih harus bersabar menunggu sesuai aturan panselnas.

Seorang ASN PPPK akan menerima gaji, jika sudah menandatangani perjanjian kerja, menyelesaikan pemberkasan, dan menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas.

"Artinya jika SK pengangkatan diterima melewati 10 Juni 2023, bisa jadi gajian akan diterima Juli 2023 mendatang," pungkasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP Bakal Gelar Rakernas ke-III Awal Juni 2023, Gibran Dapat Tugas Khusus dari Partai

PDIP Bakal Gelar Rakernas ke-III Awal Juni 2023, Gibran Dapat Tugas Khusus dari Partai

News | Senin, 22 Mei 2023 | 21:55 WIB

Napoli Bantai Inter Milan, Luciano Spalletti: Musim yang Luar Biasa

Napoli Bantai Inter Milan, Luciano Spalletti: Musim yang Luar Biasa

Bola | Senin, 22 Mei 2023 | 21:52 WIB

Gibran Langsung Dipanggil DPP PDIP Usai Bertemu Prabowo, Gerindra Ogah Ikut Campur

Gibran Langsung Dipanggil DPP PDIP Usai Bertemu Prabowo, Gerindra Ogah Ikut Campur

News | Senin, 22 Mei 2023 | 21:45 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×