SUARA GARUT - Membaca surat dari Direktur Pendidikan Profesi Guru yang di tandatangani secara elektronik oleh Temu Ismail, Dirjen GTK telah membuka seleksi PPG guru dalam jabatan.
Lampiran tiga dalam surat edaran tersebut terdapat poin-poin penting tentang persyaratan dalam mengikuti seleksi administrasi bagi sasaran Kategori B.
Syarat yang diperintahkan ternyata berbeda untuk guru biasa, dengan yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Syarat administrasi bagi guru yang tidak mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala Sekolah yaitu:
1. Hasil pindai atau scan ijazah S-1 atau D-4 asli, atau fotokopi legalisir Perguruan Tinggi
Bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai atau scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru asli, jika Fotokopi wajib legalisir basah dari Dinas Pendidikan Kab Kota.
3. Hasil pindai atau scan asli, atau jika Fotokopi wajib legalisir dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
Baca Juga: Silaturahmi Ke Jajaran DPW Banten, Ganjar Sebut-sebut Durhaka Jika...
- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS dengan legalisir basah dari Dinas Pendidikan atau BKD jika Fotokopi.
- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal
31 Desember 2023, legalisir basah jika menyertakan salinan Fotokopi dari Dinas Pendidikan Kab Kota atau BKD.
- SK Pengangkatan dua tahun tahun terakhir pada periode SK, 2021-2022, 2022-2023 bagi guru non
ASN di sekolah negeri, legalisir basah jika menyertakan salinan fotokopi dari Dinas Pendidikan Kab Kota atau BKD.
- SK Pengangkatan dua tahun terakhir berturut-turut bagi guru non ASN sekolah swasta, legalisir basah jika menyertakan salinan fotokopi dari kepala Sekolah.
- Hasil pindai atau scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
Sedangkan bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah seagai berikut: