SUARA GARUT - Polemik berkepanjangan terkait kabar hilangnya ijazah di SMAN 6 Garut atas nama Wilda Muzjalipah menemui titik baru.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, bahkan meminta agar SMAN 6 Garut, Jawa Barat itu diaudit, atas tuduhan keteledoran dan keterkaitan masalah biaya sumbangan.
Kabar mengejutkan diterima SUARA GARUT.COM hari ini Senin, 29 Mei 2023 dari anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dian yang menyatakan sebetulnya ijazah Wilda masih berada di pihak sekolah.
"Saya sudah konfirmasi kepada salah seorang komite sekolah, katanya ijazah itu masih ada di sekolah. Buktinya ada berita acara, tak mungkin katanya hilang. Mereka juga memiliki data kaitan dengan ijazah yang sudah diambil atau belum," ungkap mantan Ketua HMI Garut itu.
Ia juga menyebut, ada keteledoran yang dilakukan pihak sekolah terkait mekanisme ijazah itu seharusnya dilakukan oleh siswanya langsung.
"Karena ada tahapan sidik jari, penandatanganan berita acara penyerahan. Mungkin saat pengambilan ijazah oleh yang bersangkutan ada kekeliruan, jadi ijazah itu tidak hilang," tuturnya.
Lantas kenapa pihak sekolah menyebut ijazah sudah diambil? Mungkinkah erat kaitannya dengan masalah sumbangan pendidikan yang belum dilunasi?
Dalam hal ini Dian, memaparkan soal boleh dan tidaknya pungutan sumbangan tersebut dilakukan dengan memaparkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Di situ diatur Komite bisa menjaring sumbangan dari pihak manapun. Hanya ada 3 pengecualian, yaitu dari perusahaan alkohol, perusahaan rokok dan partai politik," katanya.
Baca Juga: Sering Merasa Sakit Kepala setelah Makan? Mungkin Ini Penyebabnya!
Lanjutnya, di luar tiga sumber tersebut komite diperbolehkan menggalang sumbangan dari manapun.
"Nah hari ini yang diterjemahkan paling mudah itu orang tua murid. Meskipun dalam prakteknya ada beberapa hal yang jadi kekeliruan, contoh adanya batas atas dan batas bawah. Tapi itu juga didasari atas rapat komite dan para orang tua," katanya.
Ia juga menyesalkan masih adanya sekolah yang menahan ijazah, ketika pihak orang tua belum melunasi tunggakan, seperti halnya yang terjadi di SMAN 6 Garut itu. Padahal Disdik Provinsi sudah mengeluarkan larangan untuk tidak menahan ijazah.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyepakati batas sumbangan tertentu di luar kemampuannya.
"Jika tidak sanggup memberikan sumbangan, sebaiknya bikin surat ketidaksanggupan. Jangan menyanggupi tapi sebetulnya tidak sanggup," tegasnya. (*)
Editor: Firman