PPPK Tidak Mungkin Dicabut dan Diganti Menjadi PNS, Menurut Prof. Dr. Sofian Effendi Alasanya Ini

Suara Garut | Suara.com

Kamis, 01 Juni 2023 | 07:31 WIB
PPPK Tidak Mungkin Dicabut dan Diganti Menjadi PNS, Menurut Prof. Dr. Sofian Effendi Alasanya Ini
PPPK Tidak Mungkin Dicabut Menjadi PNS, Menurut Prof. Dr. Sofian Effendi Alasanya Ini. (Foto: Jatengonline)

SUARA GARUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di gagas pertama kali oleh ex Kepala BKN periode 1999 - 2000, Prof. Dr. Sofian Effendi, yang saat ini menjadi akademisi di Universitas Gajahmada (UGM)

Prof. Dr. Sofian Effendi Menjadi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat seorang teknokrat terkemuka Indonesia BJ Habibi menjadi Presiden menggantikan Soeharto.

Secara psikologis, gaya kepemimpinan Prof.Dr. Sofian Effendi akan dipengaruhi oleh visi dan misi Presiden saat era reformasi menjadi babak baru dalam tata kelola pemerintahan.

Termasuk didalamnya adalah soal birokrasi kepegawaian yang dikelola BKN saat itu, Kementerian Aparataur Negara tidak berdiri sendiri seacara mandiri.

Prof. Dr. Sofian Effendi sebagai penggagas lahirnya UU AParatur Sipil Negara (ASN) No 5 Tahun 2014, dimana akhirnya, hanya ada dua tipe profesi ASN yaitu PNS dan PPPK.

Menurut Sofian Effendi yang kini menjadi aktivis universitas Gajahmada (UGM) itu tujuan utamanya membuat pemerintahan lebih cepat menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat.

Masyarakat itu, cepat berubah dipengaruhi oleh teknologi, ekonomi, dan kalau di masa lalu tugas pemerintahan itu terbatas hanya oleh PNS.

PNS kata Sofian Effendi diangkat sejak awal kemudian pensiunnya, saat usia mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

Keberadaan PPPK menurut Sofian Effendi saai itu untuk mencukupi kedudukan jabatan fungsional di pemerintahan yang banyak kosong.

Misalnya guru, dosen dan guru besar, banyak jabatan fungsional yang bersifat pelayaan publik kosong saat itu.

Sebenarnya dengan ijin Presiden sebenarnya bisa saja mengangkat pegawai dari honorer menjadi PNS, dan Prof Sofian Effendi pernah melakukanya saat itu.

"Untuk mengisi jabatan sekjen di sebuah Kementerian jaman Soeharto, ia dapatkan dari honorer, kemudian diangkat langsung menjadi PNS dengan golongan IV/d, baru diangkat Sekjen," ungkap Prof Sofian Efendi di talkshow bkn.

Saat ini, kata dia sudah banyak orang-orang Indonesia yang berprestasi di luar negeri misalnya bekerja di universitas-universitas luar negeri yang qualified untuk diangkat sebagai guru besar.

Sehingga bisa mengisi kekurangan ribuan guru besar di Indonesia ini secara kontrak digaji dari APBN.

"itu ide pendirian PPPK saat itu, yakni mempercepat kualitas dan butuh SDM pemerintahan yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan yang semakin modern," kata sofian Effendi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan

Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:24 WIB

Aturan Lengkap PNS Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

Aturan Lengkap PNS Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 14:40 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan

Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:25 WIB

Terkini

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB

Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta

Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:11 WIB

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:10 WIB

Shafeea Dihujat Imbas Postingan Masa Lalu, Ini Nasihat dari Ahmad Dhani

Shafeea Dihujat Imbas Postingan Masa Lalu, Ini Nasihat dari Ahmad Dhani

Video | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:10 WIB

Lawan di Sungai, Kawan dalam Kehidupan: Mengintip Sisi Humanis Pacu Jalur

Lawan di Sungai, Kawan dalam Kehidupan: Mengintip Sisi Humanis Pacu Jalur

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:05 WIB

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

Sentuh 5.245 Desa, BRI Kembali Buka Pendaftaran Desa BRILiaN 2026

Sentuh 5.245 Desa, BRI Kembali Buka Pendaftaran Desa BRILiaN 2026

Bri | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:02 WIB

Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Qatar: Peluang Emas Patahkan Rekor Buruk 40 Tahun Terakhir

Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Qatar: Peluang Emas Patahkan Rekor Buruk 40 Tahun Terakhir

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:01 WIB

Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan

Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:58 WIB