Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 31 Mei 2023 | 15:24 WIB
Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan
Gambar PNS. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan terbaru menyebut jika PNS pria boleh melakukan poligami dengan syarat tertentu tengah viral jadi perbincangan publik. Namun dalam aturan itu, PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. 

Aturan itu disampaikan oleh Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta. Peraturan yang membahas tentang PNS boleh poligami itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Simak pro kontra PNS boleh poligami berikut ini.

Syarat PNS Pria Boleh Poligami

1. Syarat alternatif

Ada beberapa syarat alternatif yang wajib dipenuhi agar PNS pria diperbolehkan poligami. Syarat pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. 

Atau syarat kedua, istri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, di mana ini harus dibuktikan lewat surat keterangan dokter.

Syarat ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun. Kondisi ini juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2. Syarat kumulatif

Baca Juga: Profil Opick, Penyanyi Tombo Ati yang Disorot Setelah Istrinya Kabur dari Rumah

Sementara itu syarat kumulatif yang wajib dipenuhi PNS pria agar boleh poligami yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan. Hal itu bisa dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI