SUARA GARUT - Kerusakan lingkungan di Kabupaten Garut saat ini hampir mencapai 59 ribu hektare. Kerusakan lingkungan ini disebabkan alih fungsi lahan, pembalakan liar, dan lainnya.
"Terkait kerusakan lingkungan, lahan kritis dan sebagainya itu mencapai 59.002 hektar di Kabupaten Garut. Itu yang harus kita tindak lanjuti ke depannya," kata Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup, Nanang yang menjadi pemateri pada acara Diskusi Jurnalisme Lingkungan Hidup yang diselenggarakan insan Pers di Hotel Cahaya Vila, Garut, Rabu, 31 Mei 2023.
Lanjut Nanang untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih parah, di antaranya melalui sterilisasi perizinan.
"Berdasarkan undang-undang, kita semua mempunyai kewajiban, baik secara individu, maupun kelompok dan pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan," katanya.
Meskipun kerusakan lingkungan sudah mencapai hampir 60 ribu hektare, namun perkara hukumnya hingga saat ini hanya hanya ada dua kasus.
Kasus pertama yakni di wisata Darajat, Kecamatan Pasirwangi dan terkait pengelolaan perkebunan di kawasan Papanggungan, Kecamatan Cikajang
"Untuk masalah wisata yang baru kita tangani pada tahun 2017 itu baru yang di Darajat saja.Tapi untuk kasus lingkungan hidup yang lain ada juga, yaitu terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan Amdal, itu berpengaruh pada izin usaha perkebunan PT Agro Jabar," ungkap Jaksa dari Kejari Garut, Fiki Mardani.
Katanya, sejak dua kasus perkara lingkungan hidup itu, hingga kini Kejari Garut belum pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian.
"Kalau memang ada tentunya akan kita tindak lanjuti, apabila perkara tersebut telah memenuhi kelengkapan syarat materil maupun formil," katanya.
Baca Juga: 3 Alasan Orang Indonesia Suka Makan Nasi, Sudah Tahu?
Disebutkannya, rata-rata pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pengelolaan lahan itu tidak memiliki izin lingkungan. Sebab izin lingkungan itu terbit setelah adanya analisa dampak lingkungan. (*)
Editor: Firman