Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Garut Capai 59 Ribu Hektare, Tapi Minim Pelaporan Kasus Hukum

Suara Garut

Kamis, 01 Juni 2023 | 08:37 WIB
Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Garut Capai 59 Ribu Hektare, Tapi Minim Pelaporan Kasus Hukum
Kejari Garut dan Dinas Lingkungan Hidup Garut  jadi pemateri pada Diskusi Jurnalisme Lingkungan Hidup yang diselenggarakan di Hotel Cahaya Vila, Garut, Kamis 31 Mei 2023. (Foto: Suara Garut)

SUARA GARUT - Kerusakan lingkungan di Kabupaten Garut saat ini hampir mencapai 59 ribu hektare. Kerusakan lingkungan ini disebabkan alih fungsi lahan, pembalakan liar, dan lainnya.

"Terkait kerusakan lingkungan, lahan kritis dan sebagainya itu mencapai 59.002 hektar di Kabupaten Garut. Itu yang harus kita tindak lanjuti ke depannya," kata Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup, Nanang yang menjadi pemateri pada acara Diskusi Jurnalisme Lingkungan Hidup yang diselenggarakan insan Pers di Hotel Cahaya Vila, Garut, Rabu, 31 Mei 2023.

Lanjut Nanang untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih parah, di antaranya melalui sterilisasi perizinan.

"Berdasarkan undang-undang, kita semua mempunyai kewajiban, baik secara individu, maupun kelompok dan pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan," katanya.

Meskipun kerusakan lingkungan sudah mencapai hampir 60 ribu hektare, namun perkara hukumnya hingga saat ini hanya hanya ada dua kasus.

Kasus pertama yakni di wisata Darajat, Kecamatan Pasirwangi dan terkait pengelolaan perkebunan di kawasan Papanggungan, Kecamatan Cikajang

"Untuk masalah wisata yang baru kita tangani pada tahun 2017 itu baru yang di Darajat saja.Tapi untuk kasus lingkungan hidup yang lain ada juga, yaitu terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan Amdal, itu berpengaruh pada izin usaha perkebunan PT Agro Jabar," ungkap Jaksa dari Kejari Garut, Fiki Mardani.

Katanya, sejak dua kasus perkara lingkungan hidup itu, hingga kini Kejari Garut belum pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian.

"Kalau memang ada tentunya akan kita tindak lanjuti, apabila perkara tersebut telah memenuhi kelengkapan syarat materil maupun formil," katanya.

baca juga

Disebutkannya, rata-rata pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pengelolaan lahan itu tidak memiliki izin lingkungan. Sebab izin lingkungan itu terbit setelah adanya analisa dampak lingkungan. (*)

Editor: Firman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terseret Dua Kasus Hukum Dito Mahendra, Nindy Ayunda Berharap Semuanya Cepat Selesai

Terseret Dua Kasus Hukum Dito Mahendra, Nindy Ayunda Berharap Semuanya Cepat Selesai

Entertainment | Rabu, 31 Mei 2023 | 21:05 WIB

Hukum Wanita Naik Motor Sport dalam Islam, Buya Yahya: Perempuan Harus Menjaga Kehormatannya

Hukum Wanita Naik Motor Sport dalam Islam, Buya Yahya: Perempuan Harus Menjaga Kehormatannya

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:26 WIB

Perselingkuhan dalam Hubungan dan Konsekuensi Hukum

Perselingkuhan dalam Hubungan dan Konsekuensi Hukum

Your Say | Selasa, 30 Mei 2023 | 20:06 WIB

Terkini

Sempat Disorot, FIFA Pastikan Donald Trump Akan Serahkan Trofi Piala Dunia 2026

Sempat Disorot, FIFA Pastikan Donald Trump Akan Serahkan Trofi Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:58 WIB

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB

Apakah Ada Parfum Bau Pandan? Ini 3 Rekomendasi Lokal Lengkap dengan Ulasan Pembeli

Apakah Ada Parfum Bau Pandan? Ini 3 Rekomendasi Lokal Lengkap dengan Ulasan Pembeli

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB

Saat Semua Cara Tak Berhasil, "Tuhan, Akhirnya Aku Menyerah" Jawabannya

Saat Semua Cara Tak Berhasil, "Tuhan, Akhirnya Aku Menyerah" Jawabannya

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:49 WIB

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:48 WIB

Donald Trump Bakal Simpan Trofi Piala Dunia, Juara 2026 Cuma Dikasih Replika?

Donald Trump Bakal Simpan Trofi Piala Dunia, Juara 2026 Cuma Dikasih Replika?

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:46 WIB

Mau Tampil Classy? Ini 4 OOTD Earthy Chic ala Yoona SNSD yang Menawan

Mau Tampil Classy? Ini 4 OOTD Earthy Chic ala Yoona SNSD yang Menawan

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:46 WIB