Sebagaimana diketahui, jaminan gaji ASN PPPK formasi 2023, diberikan oleh DAU dengan regulasi PMK Nomor 212/PMK.07/Tahun 2022.
Lantas bagaimana jika Tahun 2024, tidak ada jaminan trasnfer pusat ke daera melalui DAU, sedangkan ada pun ada sebagian yang menolak rekrut PPPK 2023. (*)