SUARA GARUT - Aturan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK.
Oleh sebab itu, tidak sedikit daerah yang sudah memberikan Surat Keputusan (SK) KGB kepada para guru PPPK angkatan 2019.
Selain itu, KGB juga diatur oleh Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sayangnya masih banyak daerah yang masih enggan memberikan SK KGB tersebut.
Hal ini seperti yang disampaikan Ketua PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada garut.suara.com, Sabtu, (17/06/2023).
Menurutnya, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) sudah tiga kali mengajukan permohonan surat rekomendasi ke Kementerian PAN-RB, sayangnya hingga saat ini surat tersebut masih belum ada jawaban.
"Sudah tiga kali BKPSDM mengajukan surat permohonan rekomendasi KGB, kepada Menpan-RB, sayangnya masih belum ada jawaban," kata Susiyanto kepada garut.suara.com.
Dia menjelaskan sudah banyak daerah yang menerbitkan SK KGB guru PPPK, namun BKPSDM Jember meminta ada rekomendasi dari Kemenpan-RB.
Karenanya, kata dia PPPK Kabupaten Jember memohon agar secepatnya Menpan-RB mengeluarkan rekomendasi yang diminta BKPSDM.
Meski begitu kata Susiyanto, sebenarnya dalam lampiran kesatu Perpres Nomor 98 sudah diatur terkait KGB tersebut. (*)
Baca Juga: Menakar Peluang Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar: PPP Bantu Lobi ke Megawati