SUARA GARUT - Sejumlah daerah di wilayah Kantor Regional Tiga BKN Pemerintah Daerah (Pemda) sudah memberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan guru ASN PPPK.
Daerah yang sudah menyerahkan SK PPPK yakni, Kabupaten Bogor, dan Tasikmalaya.
Penyerahan SK di Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan di gedung Sekretariat Daerah (Sekda), pada Jumat, (16/06/2023).
Melihat SK yang diberikan oleh Bupati Tasikmalaya, tercatat SK tersebut memiliki TMT 1 Juni 2023, sampai dengan 31 Mei 2025.
Memiliki TMT 1 Juni 2023, ternyata tidak otomatis guru PPPK yang baru diangkat tersebut akan menerima gaji sebagai ASN.
Pembayaran gaji PPPK akan dilakukan setelah yang bersangkutan mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Berkaca dari SPMT Nakes di Kota Bogor, TMT SK 1 April 2023, namun TMT SPMT nya tertanggal 1 Mei 2023.
Oleh sebab itu mereka mendapatkan pembayaran gaji sebagai ASN PPPK sejak 1 Mei 2023, atau sebulan dari waktu diterimanya SK PPPK. (*)
Baca Juga: Laga Lawan Timnas Sebentar Lagi, Media Argentina Malah Nyinyir Jakarta Akan Tenggelam