SUARA GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah mengumumkan hasil analisis administrasi para calon legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Garut menyatakan bahwa sebanyak 846 bacaleg tidak lolos persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Dari sebanyak 848 Bacaleg yang mendaftar hanya 2 orang yang dinyatakan lolos analisis administrasi.
Analisis administrasi yang dilakukan oleh KPU Garut merupakan tahap awal dalam seleksi bacaleg yang akan bertanding dalam pemilihan umum.
Tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi yang diperlukan.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, 846 bacaleg dari berbagai partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh KPU Garut.
Alasan-alasan yang menyebabkan mereka tidak lolos antara lain adalah kelengkapan dokumen dan ketidaksesuaian data.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan analisis verifikasi administrasi.
"Masih banyak yang tidak lolos. Dari 848 Bacaleg yang terdaftar hanya 2 orang yang dinyatakan lolos," kata Zaenudin, Minggu (25/6/2023) di KPU Garut.
Baca Juga: Dikelilingi Barang Mewah, Intip 6 Pemotretan Newborn Anak Kedua Kesha Ratuliu
Zaenudin melanjutkan, sisanya yang 846 orang yang belum lolos harus melengkapi persyaratan sampai batas yang ditentukan pada 9 Juli 2023.
Verifikasi administrasi Bacaelg ini dilakukan oleh KPU Garut sejak 15 Mei hingga 23 Juni tahun 2023 hasilnya masih banyak yang gagal.
"Namun bagi yang belum lolos masih ada waktu perbaikan dari 26 sampai 9 Juli (2023). Jadi silahkan berkoordinasi dengan Parpolnya," katanya.(*)