garut

Soal Wisuda Anak PAUD, SD, SMP, Hingga SMA, Sekjen Kemendikbudristek Bilangnya Begni

Suara Garut Suara.Com
Minggu, 25 Juni 2023 | 19:40 WIB
Soal Wisuda Anak PAUD, SD, SMP, Hingga SMA, Sekjen Kemendikbudristek Bilangnya Begni
sesjen Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023.Soal Wisuda Anak PAUD, SD, SMP, Hingga SMA, Sekjen Kemendikbudristek Bilangnya Begni (Foto: Tangkapan layar/ doc kemendikbudristek)

SUARA GARUT - Belum lama ini Kemendikbudristek melalui Sekretaris Jendral, telah merilis surat edaran nomor 14 Tahun 2023, tentang kegiatan wisuda.

Yakni kegiatan wisuda yang dilakukan satuan pendidikan anak usia dini, jenjang Pendas, dan satuan jenjang pendidikan menengah.

Dalam surat tersebut, Kemendikbudristek meminta satuan pendidikan tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Selain itu, Kemendikbudristek meminta agar satuan pendidikan tidak membebani orang tua siswa dalam kegiatan wisuda tersebut.

Di Poin terakhir Kemendikbudristek juga meminta agar melibatkan pihak Komite Sekolah, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Terbitnya surat edaran tersebut sontak mendapat ragam komentar warga net.

Disisi lain, ada warga net yang merasa senang karena aspirasinya direspon cepat, namun ada juga yang mengkritisi tidak tegasnya kemendikbud soal wisuda anak PAUD tersebut.

Gerai Rumah Izzuddin, mengaku berterimakasih atas terbitnya surat edaran itu, kata dia akan dijadikan dasar bagi wali murid  yang merasakan keberatan, jika ada pungutan atau iuran wisuda anak mereka.

Sementara itu, Evi Saidi menanggapiya berbeda, kata dia surat itu hanya bersifat himbauan, sehingga pelaksanaan wisuda diserahkan pada kesepakatan sekolah dengan pihak komite.

Baca Juga: Sebelum Bintangi Revenant, ini 4 Film yang dibintangi Aktor Oh Jung Se!

Akun Medsos Tomas Wijaya, menyebutkan kegiatan wisuda anak PAUD, hanya buat gaya-gaya, walaupun katanya itu diluar tanggung jawab sekolah.

Melainkan atas dasar inisiatif para orang tua wali murid.

Menurut Haidir Fitra Siagian, wisuda anak PAUD, tetap boleh digelar selama tidak membebani orang tua.

Sementara itu, Bacici Ganeas mempertanyakan, terkait sanksi yang akan diterima jika wisuda tetap dilaksanakan tanpa melalui musyawarah dengan komite.

Pasalnya selain tidak ada larangan, dalam sesjen Nomor 14 Tahun 2023 itu, tidak memuat soal sanksi. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI