Dalam penetapan harga baru pemerintah daerah juga tidak melibatkan wakil rakyat.
Padahal gas subsidi itu menyangkut hajat hidup orang banyak yang pengawasannya dilakukan komisi III DPRD Garut.
Karena itu, penentuan harga gas ini harus dikaji ulang baik secara waktu penetapan harga maupun besaran kenaikannya.
Sebelumnya Bupati Garut telah menentukan kenaikan harga eceran tertinggi gas 3 kilogram dalam surat keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/Kep.109-DP2ESDM/2023
Dalam aturan itu diputuskan bahwa harga gas LPG yang jaraknya 0-60 kilometer dari stasiun pengisian bahan bakar gas ke Pangkalan, sebesar Rp 19.500.
Sedangkan yang jarak Pangkalan gas lebih dari 60 kilometer, harga ecerannya sebesar Rp 20.500.(*)