SUARA GARUT - Meski beredar kabar, guru PPPK Kabupaten Tasikmalaya akan menerima gaji pada bulan agustus 2023, Ketum FHGTK Tete Suherman mengaku paham jika, hal itu benar adanya.
Namun kata Tete Suherman saat dimintai keterangan Kamis, (6/07/2023) menyebutkan pembayaran gaji PPPK bulan Agustus masih belum pasti.
Menurut Tete Suherman, kalaupun ada keterlambatan pembayaran gaji, dirinya dapat memahami, karena memang harus melewati alur-alur yang harus ditempuh.
"Saya yakin kalau melihat proses penandatanganan dan pelantikan dilaksanakan sangat cepat, wajar jika saat pembayaran gaji ada keterlambatan," kata Tete pada garut.suara.com.
Yang terpenting kata dia, meski terima gaji bulan Agustus, tetap terhitung dari bulan Juni alias dirapel.
Jika melihat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterima PPPK guru formasi 2022, 14 Juni 2023, maka gaji akan dibayarkan bulan berikutnya.
Hal tersebut sesuai dengan isi perjanjian kerja pada pasal 6 ayat 7, dan 8.
Jika Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SPMT diterima hari kerja pertama bulan berkenaan, maka gaji akan dibayarkan pada bulan berkenaan.
TMT SPMT PPPK guru formasi 2022 Kabupaten Tasikmalaya tertulis tanggal 14 Juni tahun 2023.
Maka yang paling memungkinkan guru PPPK Kabupaten Tasikmalaya akan mendapat gaji mulai Juli 2023.
Artinya, jika benar pembayaran gaji guru PPPK akan dibayarkan Agustus, maka berpotensi akan menerima rapelan dari bulan Juli 2023. (*)