SUARA GARUT - Sudah Memiliki Surat Melaksanakan Tugas (SPMT), ternyata tidak menjamin guru PPPK akan menerima gaji di bulan berikutnya.
Salah satunya terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, beredar kabar di kalangan guru PPPK yang sudah kantongi SPMT 14 Juni 2023, akan menerima gaji bulan Agustus 2023.
Kabar tersebut, sontak membuat galau guru PPPK yang sudah menantikan pembayaran gaji pertama sebagai ASN.
Pasalnya, yang mereka pahami gaji PPPK formasi 2022 sudah ditanggung oleh Pemerintah pusat, melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022.
Bahkan tidak cukup sampai disitu, dalam PMK.212 tersebut, PPPK yang diangkat pada formasi 2022 akan mendapatkan sembilan bulan gaji.
Mestinya, sejak bulan April jika melihat PMK.212 Tahun 2022, mereka berkesempatan mendapat gaji sebagai ASN PPPK.
Sayangnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK, di terbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati rata-rata di bulan Juni 2023.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri menerbitkan SK PPPK tanggal 14 Juni 2023, dengan terhitung mulai tugas (TMT) sejak 1 Juni 2023-31 Mei 2025.
Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK, ada syarat lain yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Geger Sidang Cerai, Inara Rusli Kejar 50 Persen Royalti dari Lagu-lagu Virgoun
ASN PPPK akan mendapat pembayaran gaji, setelah mendapatkan SK PPPK, menandatangani surat Perjanjian Kerja (SPK), serta mulai melaksanakan tugas dibuktikan dengan SPMT.
Disisi lain melihat SPK antara guru PPPK dengan Pemkab Tasikmalaya yang ditandatangani 14 Juni 2023, di pasal 6 tentang gaji dan tunjangan sudah diatur terkait pembayaran gaji tersebut.
PPPK akan mendapat pembayaran gaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan opini seseorang.
Pada bunyi ayat 6, pasal 6 SPK antara guru PPPK dengan Pemkab Tasikmalaya menyebutkan mereka akan mendapat pembayaran gaji setelah mendapat SPMT dari pimpinan unit kerja tempat bertugas.
Melihat pasal 7 SPK, guru PPPK akan mendapat pembayaran gaji pada bulan berkenaan, jika mulai bekerja pada hari kerja pertama.
Di pasal 8, jika guru PPPK melaksanakan tugas di hari kerja kedua dan seterusnya, maka akan mendapatkan pembayaran gaji pada bulan berikutnya.
Oleh sebab itu, demi hukum dan perundang-undangan yang berlaku guru PPPK Kabupaten Tasikmalaya formasi 2022, mustahil mendapat pembayaran gaji pada bulan Agustus 2023.
Pasalnya, SPMT yang mereka dapatkan sejak 14 Juni 2023, artinya per 1 Juli 2023, guru PPPK Kabupaten Tasikmalaya wajib sudah mendapat pembayaran gaji sebagai ASN.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait tentang kebenaran kabar yang beredar di kalangan guru PPPK tersebut. (*)