SUARA GARUT - Pentolan eks Honorer K2 Kabupaten Jember Susiyanto menolak tegas kebijakan PPPK Paruh Waktu, apalagi jika diterapkan untuk yang sudah aktif bertugas.
Pasalnya kata Susiyanto, pergantian nama honorer menjadi PPPK Paruh Waktu akan merugikan honorer dan juga PPPK yang sudah aktif.
Selain Susiyanto, Ribuan PPPK seluruh Indonesia terang terangan meminta DPR RI tidak mengesahkan wacana PPPK Paruh Waktu tersebut.
Menurut mereka, PPPK yang sekarang saja masih dianggap kelas dua, meski statusnya sama dengan PNS sebagai ASN.
Apalagi, nanti dengan kehadiran PPPK paruh waktu, dan Penuh waktu.
Profesi PPPK sebagai ASN saja banyak tidak dianggap, apalgi jika nanti malah muncul yang statusnya seperti pekerja frelance.
"Saya tegas menolak PPPK paruh waktu, apalagi jika diterapkan pada yang masih aktif bertugas," kata Susiyanto kerpada garut.suara.com, pada Minggu, (9/07/2023).
Serupa dengan Susiyanto, Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan menyebutkan saat ini mereka tengah menunggu kepastian soal regulasi kenaikan gaji berkala, (KGB) serta adanya jaminan hari Tua, dan Tunjangan Pensiun.
Namun, saat regulasi tersebut, pemerintah malah mewacanakan PPPK Paruh waktu.
Baca Juga: Eva Manurung Sebut Inara Rusli Sosok Pemarah hingga Ganti ART 50 Kali
Saat ini, kata dia, mungkin saja PPPK yang sudah mengabdi merasa aman dengan statusnya.
Padahal, jika regulasi terkait perjanjian kerja hingga batas usia Pensiun (BUP) belum diketuk palu, tentu masih belum aman.
Bisa saja sewaktu-waktu, Pemda akan memilih PPPK paruh waktu, karena gajinya dibawah, dan bekerja secara part time.
"Justru ini yang menjadi kekhawatiran kami kepada pemerintah," ucap pentolan K2 yang sudah diangkat PPPK sejak 2021 silam.
PPPK kan diangkat berdasarkan perjanjian kerja (PK), dalam waktu periode paling cepat satu tahun, dan paling lama lima tahun.
"Nah jika dalam masa waktu periode perjanjian kerja berakhir, terus fiskal Pemda bermasalah, PPPK Paruh waktu tentu lebih di lirik," tegasnya.