garut

Pentolan Honorer K2 Tolak Tegas PPPK Paruh Waktu, Sebabnya Ini

Suara Garut Suara.Com
Minggu, 09 Juli 2023 | 06:30 WIB
Pentolan Honorer K2 Tolak Tegas PPPK Paruh Waktu, Sebabnya Ini
Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan (Tengah) saat koordinasi dengan BKD. (Foto: Suara Garut/ Seno)

SUARA GARUT - Pentolan eks Honorer K2 Kabupaten Jember Susiyanto menolak tegas kebijakan PPPK Paruh Waktu, apalagi jika diterapkan untuk yang sudah aktif bertugas.

Pasalnya kata Susiyanto, pergantian nama honorer menjadi PPPK Paruh Waktu akan merugikan honorer dan juga PPPK yang sudah aktif.

Selain Susiyanto, Ribuan PPPK seluruh Indonesia terang terangan meminta DPR RI tidak mengesahkan wacana PPPK Paruh Waktu tersebut.

Menurut mereka, PPPK yang sekarang saja masih dianggap kelas dua, meski statusnya sama dengan PNS sebagai ASN.

Apalagi, nanti dengan kehadiran PPPK paruh waktu, dan Penuh waktu.

Profesi PPPK sebagai ASN saja banyak tidak dianggap, apalgi jika nanti malah muncul yang statusnya seperti pekerja frelance.

"Saya tegas menolak PPPK paruh waktu, apalagi jika diterapkan pada yang masih aktif bertugas," kata Susiyanto kerpada garut.suara.com, pada Minggu, (9/07/2023).

Serupa dengan Susiyanto, Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan menyebutkan saat ini mereka tengah menunggu kepastian soal regulasi kenaikan gaji berkala, (KGB) serta adanya jaminan hari Tua, dan Tunjangan Pensiun.

Namun, saat regulasi tersebut, pemerintah malah mewacanakan PPPK Paruh waktu.

Baca Juga: Eva Manurung Sebut Inara Rusli Sosok Pemarah hingga Ganti ART 50 Kali

Saat ini, kata dia, mungkin saja PPPK yang sudah mengabdi merasa aman dengan statusnya.

Padahal, jika regulasi terkait perjanjian kerja hingga batas usia Pensiun (BUP) belum diketuk palu, tentu masih belum aman.

Bisa saja sewaktu-waktu, Pemda akan memilih PPPK paruh waktu, karena gajinya dibawah, dan bekerja secara part time.

"Justru ini yang menjadi kekhawatiran kami kepada pemerintah," ucap pentolan K2 yang sudah diangkat PPPK sejak 2021 silam.

PPPK kan diangkat berdasarkan perjanjian kerja (PK), dalam waktu periode paling cepat satu tahun, dan paling lama lima tahun.

"Nah jika dalam masa waktu periode perjanjian kerja berakhir, terus fiskal Pemda bermasalah, PPPK Paruh waktu tentu lebih di lirik," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI