PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:59 WIB
PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?
Ilustrasi ASN - Formasi CPNS 2023 Pemerintah Pusat (Unsplash)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara alias RUU ASN turut membahas tentang wacana penggantian sistem tenaga honorer.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui tengah berwacana mengganti sistem tenaga honorer dengan PPPK Part Time melalui RUU ASN

Perubahan terhadap tenaga honorer tersebut rencananya berlaku efektif pada 28 November 2023.

Publik terutama para tenaga honorer sontak bingung dengan apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPPK Part Time tersebut.

Berikut penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Apa itu PPPK Part Time? Bakal jadi PNS paruh waktu?

Adapun PPPK Part Time yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja paruh waktu.

Berbeda dengan ASN yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam, seorang PPPK Part Time hanya bekerja selama empat jam perharinya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan bahwa PPPK Part Time dirumuskan sebagai solusi atas pembengkakan jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia yang mencapai 2,3 juta orang.

Baca Juga: Siap-siap Honorer Jadi ASN Model Baru, Gajinya Segini

UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018 seharusnya menjadi solusi untuk menyetop jumlah tenaga non-ASN yang kian lama kian meningkat.

Alex dalam keterangan resminya Jumat (7/7/2023) mengungkap angka jumlah tenaga non-ASN seharusnya dibatasi di angka 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta tenaga non-ASN dengan mayoritas bekerja di pemerintah daerah.

Alex khawatir bahwa ada PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN seantero negeri dan pemerintah melalui DPR mencanangkan solusi untuk merumuskan RUU ASN dan mengganti sistem tenaga honorer.

Solusi PPPK Part Time merupakan solusi jalan tengah untuk mengatasi pembengkakan jumlah tenaga non-ASN namun dapat mempertahankan karier mereka.

Pemerintah juga turut memastikan agar meski perubahan tersebut dicanangkan, tenaga non-ASN tak mengalami pengurangan gaji.

Gaji PPPK paruh waktu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI