PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?

Farah Nabilla

Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:59 WIB
PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?
Ilustrasi ASN - Formasi CPNS 2023 Pemerintah Pusat (Unsplash)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara alias RUU ASN turut membahas tentang wacana penggantian sistem tenaga honorer.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui tengah berwacana mengganti sistem tenaga honorer dengan PPPK Part Time melalui RUU ASN

Perubahan terhadap tenaga honorer tersebut rencananya berlaku efektif pada 28 November 2023.

Publik terutama para tenaga honorer sontak bingung dengan apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPPK Part Time tersebut.

Berikut penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Apa itu PPPK Part Time? Bakal jadi PNS paruh waktu?

Adapun PPPK Part Time yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja paruh waktu.

Berbeda dengan ASN yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam, seorang PPPK Part Time hanya bekerja selama empat jam perharinya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan bahwa PPPK Part Time dirumuskan sebagai solusi atas pembengkakan jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia yang mencapai 2,3 juta orang.

baca juga

UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018 seharusnya menjadi solusi untuk menyetop jumlah tenaga non-ASN yang kian lama kian meningkat.

Alex dalam keterangan resminya Jumat (7/7/2023) mengungkap angka jumlah tenaga non-ASN seharusnya dibatasi di angka 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta tenaga non-ASN dengan mayoritas bekerja di pemerintah daerah.

Alex khawatir bahwa ada PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN seantero negeri dan pemerintah melalui DPR mencanangkan solusi untuk merumuskan RUU ASN dan mengganti sistem tenaga honorer.

Solusi PPPK Part Time merupakan solusi jalan tengah untuk mengatasi pembengkakan jumlah tenaga non-ASN namun dapat mempertahankan karier mereka.

Pemerintah juga turut memastikan agar meski perubahan tersebut dicanangkan, tenaga non-ASN tak mengalami pengurangan gaji.

Gaji PPPK paruh waktu

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus dalam keterangannya kepada pers, Sabtu (8/7/2023) juga mengamini pernyataan Alex Denni.

Guspardi menegaskan bahwa PPPK Part Time menjadi alternatif jalan tengah bagi isu tenaga non-ASN. 

Lebih lanjut, menyebutkan nantinya ada PPPK penuh waktu, dan ada PPPK Paruh waktu.

Gaji dan tunjangan hingga kini PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, diluar aneka tunjangan.

Sayangnya, Perpres tersebut urung membahas soal sistem gaji PPPK paruh waktu.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu Gajinya Segini

Masih Bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu Gajinya Segini

Garut | Sabtu, 08 Juli 2023 | 07:30 WIB

Tenaga Honorer Bisa Bernafas Lega: Tidak Ada PHK Massal, Berikut Penjelasannya

Tenaga Honorer Bisa Bernafas Lega: Tidak Ada PHK Massal, Berikut Penjelasannya

Metro | Jum'at, 07 Juli 2023 | 18:09 WIB

Siap-siap Honorer Jadi ASN Model Baru, Gajinya Segini

Siap-siap Honorer Jadi ASN Model Baru, Gajinya Segini

Garut | Jum'at, 07 Juli 2023 | 17:20 WIB

Tak Ada PHK Massal: Keberuntungan Menyertai Tenaga Honorer

Tak Ada PHK Massal: Keberuntungan Menyertai Tenaga Honorer

Metro | Jum'at, 07 Juli 2023 | 17:07 WIB

Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer: Pemecatan Massal Dihindari Berkat Ini

Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer: Pemecatan Massal Dihindari Berkat Ini

Metro | Jum'at, 07 Juli 2023 | 16:01 WIB

Tenaga Honorer Aman dari PHK, Berikut Penjelasannya

Tenaga Honorer Aman dari PHK, Berikut Penjelasannya

Metro | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:56 WIB

Terkini

Defisit APBN Tembus Rp235,6 Triliun hingga Juli 2026, Purbaya: Masih Terkendali

Defisit APBN Tembus Rp235,6 Triliun hingga Juli 2026, Purbaya: Masih Terkendali

Video | Senin, 14 September 2026 | 13:36 WIB

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Bola | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

News | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

Daftar Harga HP vivo Terbaru September 2026, Lengkap dengan iQOO

Daftar Harga HP vivo Terbaru September 2026, Lengkap dengan iQOO

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 13:29 WIB

Harga Pangan Melonjak, BPS Kirim Peringatan: Perlu Dapat Perhatian!

Harga Pangan Melonjak, BPS Kirim Peringatan: Perlu Dapat Perhatian!

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:27 WIB

Pantau Satwa Terdampak Karhutla, Aksi Gibran Bisa Dorong Lahirnya SOP Khusus Saat Force Majeure

Pantau Satwa Terdampak Karhutla, Aksi Gibran Bisa Dorong Lahirnya SOP Khusus Saat Force Majeure

News | Senin, 14 September 2026 | 13:25 WIB

5 Shio yang Paling Rentan Stres dan Masalah Kesehatan Mental

5 Shio yang Paling Rentan Stres dan Masalah Kesehatan Mental

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:25 WIB

Belanja Pakai QRIS BRImo Bisa Dapat Sembako Gratis, Begini Caranya

Belanja Pakai QRIS BRImo Bisa Dapat Sembako Gratis, Begini Caranya

Bri | Senin, 14 September 2026 | 13:23 WIB

×