garut

Pemerintah Wacanakan PPPK Paruh Waktu, KGB Misteri hingga Tunjangan Pensiun Ditolak

Suara Garut Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:58 WIB
Pemerintah Wacanakan PPPK Paruh Waktu, KGB Misteri hingga Tunjangan Pensiun Ditolak
Pemerintah Wacanakan PPPK Paruh Waktu, KGB Misteri hingga Tunjangan Pensiun Ditolak. (Foto: Suara Garut/Seno)

SUARA GARUT - Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, sudah memasuki babak baru, hingga pemerintah mewacanakan adanya PPPK Paruh Waktu.

Alih-alih mendapat kabar menggembirakan soal kelanjutan Permenpan-RB tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB), usulan tunjangan pensiun dari DPR RI pun ditolaknya.

Belakangan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU ASN beredar luas, karena didalamnya mencantumkan PPPK Paruh Waktu.

Kalangan honorer, dan PPPK yang sudah aktif bertugas sebagai ASN, merasa was-was dengan wacana PPPK Paruh Waktu tersebut.

Sebelumnya dikabarkan, DPR RI mengusulkan adanya tunjangan pensiun dan hari tua untuk PPPK, hingga pengangkatan honorer menjadi ASN PNS secara otomatis.

Sayangnya usulan dari Komisi II DPR RI itu, tidak mampu membuat hati pemerintah untuk menyetujuinya.

Pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB, justru menyodorkan solusi, pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Ini kebijakan aneh, mudah-mudahan DPR RI bisa mengerti dan tidak mau mengesahkan karena merugikan honorer dan PPPK yang sudah aktif," kata Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan, pada Sabtu, (8/07/2023).

Menurut Iko, sapaan akrab Rikrik Gunawan, eks honorer K2 yang lulus PPPK 2019 ini saja statusnya masih belum aman.

Baca Juga: Kiper Legendaris Manchester United Edwin Van Der Sar Alami Pendarahan Otak, Sempat Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Pasalnya kata dia, masih banyak regulasi terkait tunjangan PPPK, yang belum diterbitkan pemerintah.

Akibatnya, mereka belum mendapat hak-haknya sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

"Kami sudah ikhlas menerima status PPPK, belum aman mendapat tunjangan pensiun, dan KGB, malah muncul PPPK Paruh Waktu," tandasnya.

Saat ini saja kata dia, PPPK di Kabupaten Garut ada yang meninggal dunia, saat gajinya belum diterima, karena baru rsmi dilantik sebagai ASN PPPK.

Mereka yang meninggal dunia, terlebih belum menerima gaji, nasibnya akan seperti apa, karena masa pengabdianya kepada negara saat masih honorer tergolong sudah lama.

Di PPPK, masa kerja selama bertugas sebagai honorer sama sekali tidak dihargai, dan masuk hitungan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI