SUARA GARUT - Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (Waketu) PGRI Riau Eko Wibowo berharap revisi UU ASN dapat mengakomodasi PPPK.
Ketua Solideritas Nasional Wiyata Bakti Indonesia (SNWI) itu berharap PPPK tidak dirugikan dengan kebijakan yang tidak memihak pada honorer.
Menurut Eko Wibowo yang akrab disapa Ekowi, tidak boleh ada diskriminasi terhadap PPPK, termasuk soal pengembangan karier.
"Tidak mau ada diskriminasi dalam karier jabatan PPPK," kata Ekowi dikutip Minggu, (9/07/2023).
Ekowi menuturkan PPPK merupakan AParatur Sipil Negara (ASN) sehingga jenjang kariernya tidak boleh dibedakan dari PNS.
Namun fakta dilapangan kata dia, perlakuan bagi PPPK dan PNS cukup berbeda.
Salah satu yang beda kata dia, PPPK tidak ada kenikan golongan, seperti halnya PNS.
Jika ingin naik golongan PPPK harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan semula, dan mendaftar kembali apda jabatan lain.
Ekowi juga menolak, honorer tendik diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta.
Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Berkas Lina Mukherjee Tertahan di Penyidik Polda Sumsel
"Guru dan tendik merupakan satu kesatuan di dunia pendidikan," ungkapnya.
Dirinya berharap aspirasinya mau didengar pemerintah, dan disetujui DPR RI, soal PPPK diangkat sebagai PNS.
Yang terjadi saat ini justru, tiba-tiba ada wacana pemerintah mengganti nama honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Banyak kalangan honorer yang akan dirugikan, termasuk PPPK yang sudah aktif.
Kendati saat ini, wacana tersebut masih di godog oleh pemerintah, yang sudah tercantum dalam DIM RUU ASN. (*)