SUARA GARUT - Pentolan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang seolah tak henti membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Bahkan, baru-baru ini Panji Gumilang tidak kooperatif diajak dialog dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Panji Gumilang pun menyinggung soal mazhab yang dinilai para ulama di tanah air sangat menggangu masyarakat, khususnya umat Islam.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai perbedaan pendapat atau mazhab di dalam Islam diperbolehkan selama bisa dipertanggungjawabkan.
Namun ia menegaskan, hal itu tidak berlaku untuk pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Menurutnya, salah satu perbedaan pendapat yang menjadi kontroversi Panji Gumilang ialah pernyataan soal Alquran yang disebut sebagai kalam Rasul Muhammad SAW.
MUI menegaskan pendapat itu sudah sangat jauh dari 4 mazhab ahlu-sunnah.
"Misalnya disebut bahwa Alquran itu kalam Rasul oleh Panji Gumilang. Ini jelas berbeda dengan 4 mazhab ahli sunnah wal jamaah Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hambali," ungkap Ikhsan dalam program Political Show CNNTV, Senin 10 Juli 2023.
Menurut Ikhsan, semua mazhab, bahwa Alquran merupakan firman Allah, sebagai bentuk ibadah, dan bagi yang membacanya akan mendapat pahala.
Ia menyayangkan pernyataan Panji Gumilang tersebar di ranah publik dan sudah mengganggu masyarakat.
Menurutnya, gangguan terhadap masyarakat itu yang menyebabkan munculnya gunjingan hingga demonstrasi di Ponpes Al-Zaytun.
"Ini yang tidak layak dipublikasikan, kalau dia berpendapat sendiri boleh saja karena tidak terdengar. Kalau di media sosial, itu mengganggu," tandasnya.
Kemudian, Ikhsan menyentil pernyataan Panji Gumilang yang mengaku pendapatnya disampaikan karena RI menjamin kebebasan pendapat lewat Undang-undang.
"Beragama dan berbeda itu dijamin UUD, akan tetapi jangan sampai orang yang berseloroh meluncurkan kata-kata mengganggu forum (berkeyakinan) suatu agama," ujarya.
Disamping itu, MUI juga menyayangkan sikap Panji Gumilang yang menghindari dialog.
Ikhsan mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan hal itu secara baik.
"Sejak awal MUI sudah meminta klarifikasi bersurat lalu dijawab sibuk. Kemudian, hadir ke sana dari MUI Jabar ditolak. Kami penasaran juga kenapa menolak, di gedung sate juga ditolak," ungkap Ikhsan.
Bahkan, Ia juga mengaku sudah berusaha untuk berdialog untuk tabayun. Akan tetapi hal tersebut tidak diteruskan hingga Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jabar mengeluarkan Bahthul Masail.
"Kami sudah melakukan usaha untuk dialog, ber-tabayyun itu. Meminta keterangan tapi ditolak sampai akhirnya hasil bahthul masail teman-teman PWNU mengatakan Al-Zaytun sesat," unkapnya.
Sementara, Panji Gumilang mengaku tak khawatir dengan fatwa baru yang dikeluarkan oleh MUI yang merespon pernyataan kontroversialnya.
Panji mengatakan, hal itu lantaran fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam hukum agama.
"Apa yang dikhawatirkan? Karena itu semua tidak mengikat. Baik itu hukum KUHP maupun hukum agama. Agama itu pribadi. Kita gantungkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Panji dalam siaran Panji Gumilang Pro-Yahudi? yang ditayangkan CNN Indonesia TV, Senin 10 Juli 2023.
Kemudian, Panji menyatakan hingga kini belum menerima fatwa baru tersebut.
Namun, ia tak ambil pusing jika MUI membuat 1000 fatwa sekalipun. Sebab, fatwa MUI tidak bersifat mengikat.
"Saya belum menerima fatwa itu dan bagi saya fatwa itu boleh saja membuat 1000 fatwa dan Indonesia ini tidak berdasar fatwa. Berdasarkan Pancasila," ujar Panji. (*)