SUARA GARUT - Kordinator Bidang Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Muhammad Nur Rambe meneyebut solusi terhadap honorer dinilainya kurang tepat.
Muhammad Nur Rambe menilai pengangakatan honorer menjadi PPPK Part Time justru melecehkan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rambe mengatakan, dengan memasukan pasal PPPK Part Time kedalam Revisi UU ASN, sama saja dengan mencederai status ASN.
"Menurut saya PPPK Part Time itu sebuah pelecehan terhadap ASN," kata Muhammad Nur Rambe dikutip Selasa, (18/07/2023).
Kata dia mekanisme kerja yang akan dilakukan PPPK Part Time selama-2-4 jam, dirinya tidak paham kalau ada honorer bekerja seperti tersebut.
"Honorer mana bekerja 2-4 jam sehari, saya malah tidak tahu, ada honor di intansi pemerintah bekerja model itu," katanya.
Jelas menurut dia, PPPK Part Time bukan solusi menghidari PHK Massal, melainkan mencederai ASN.
Nur Rambe berpendapat, lebih baik untuk mengubah honorer jangan dimasukan kedalam status ASN.
Bisa saja Pemerintah mengangkatnya dengan tenaga kerja kontrak daerah (TKKD) atau pusat, sehingga tidak perlu merevisi aturan yang ada.
Baca Juga: Mulan Jameela Sempat Ngeluh Bau Kaki di Pesawat, Rupanya Pergi Tugas dengan Fadli Zon dan Arzetti
Pasalnya, masih banyak pekerjaan rumah terkait PPPK yang harus diselesaikan pemerintah.
Misalnya, terkait Jaminan tunjangan Pensiun, hari tua, masa perjanjian kerja, mutasi, hingga KGB, dan kenaikan jenjang jabatan.
"Masih banyak pekerjaan PPPK yang masih PR, dan perlu di revisi, ketimbang mengubah yang belum ada pasalnya di Undang-undang," ujarnya.
Saat ini, masih banyak daerah yang masih ragu menjalankan aturan yang ada, karena masalah kegamangan terhadap aturan yang belum jelas. (*)