SUARA GARUT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Nurdin Yana, berbeda pendapat dengan Wakil Bupati dalam menanggapi adanya permintaan bantuan materi untuk kegiatan lomba karaoke oleh pihak Kelurahan.
Sekda mengatakan, syah saja instansi pemerintah meminta bantuan materi kepada pengusaha, asalkan dilakukan terhadap agnia dan tidak memaksa.
Sedangkan Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman memandang tidak pantas, karena bukan untuk kegiatan sosial.
"Yang tidak boleh itu dilakukan dengan cara memaksa, dan lurah juga harus tahu persis mana yang bisa dideketin," katanya
Menurutnya, boleh itu, karena untuk kegiatan perayaan kegiatan Agustusan tida ada pembiayaan dengan Kodrek (kode rekening) tertentu.
"Begini konteksnya, kalau lurah bisa berdiri sendiri, itu yang lebih baik kalaupun berkomunikasi dengan masyarakat, saya kira syah syah saja," katanya
Ia mencontohkan, ketika dirinya menjadi camat banyak menerima sumbangan yang sifatnya sukarela.
"Setiap saya jadi camat di beberapa daerah, saya banyak membangun yang konotasi bukan biaya pribadi, banyak tokoh yang datang memberikan sumbangan. Nah pola pola seperti ini yang harus dilakukan para camat atau lurah biar biar lebih elok," katanya.
Catatan lain yang ditekankan oleh Sekda, sumbangan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, harus berefek pada kepuasan masyarakat, alias masyarakat turut merasakan manfaat dari kegiatan yang diselenggarakan oleh unsur pemerintahan tersebut. (*)
Baca Juga: 4 Tim Masuk Semi Final Piala Soeratin Zona Kota Garut, Berebut 3 Tiket ke Tingkat Kabupaten