SUARA GARUT - Guru PPPK di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 26 Juli 2023 baru saja menikmati gaji pertamanya sebagai ASN.
Kabar tersebut diperoleh dari salah seorang guru yang bertugas di Singaparna, dia membenarkan 416, guru PPPK sudah menerima gaji.
Guru PPPK tersebut mengatakan, gaji yang telah ia peroleh sebesar, 3,2 juta rupiah, terdiri dari gaji pokok sebesar 2,9 juta rupiah, dan tunjangan fungsional sebesar 250 ribu rupiah.
Pantauan garut.suara.com, pada Kamis, (27/07/2023), masih ada tunjangan anak, istri, dan beras yang belum di berikan kepada mereka.
Padahal sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, tentang teknis pemberian gaji PPPK, maka gaji dan tunjangan gaji yang melekat seharusnya diberikan secara bersamaan.
Pasalnya tidak ada perbedaan antara golongan PNS dengan PPPK terkait pembayaran gaji.
Tunjangan yang melekat pada gaji, seharusnya dibayarkan secara bersamaan.
Namun menurut keterangan guru PPPK tersebut, sisa kekurangan gaji tetap akan dibayarkan, terutama sisa bulan Juli dan Agustus 2023.
Hal tersebut terjadi kata dia, karena jumlahnya belum dihitung.
Baca Juga: Kylian Mbappe Tolak Al Hilal, Batal Jadi Pemain Termahal dan Gaji Terbesar Dunia
Sedangkan pembayarran gaji mulai September, akan normal sesuai seperti yang diterima ASN lainya. (*)