SUARA GARUT - Guru PPPK formasi 2022 di Kabupaten Tasikmalaya, baru saja menerima gaji pertama sebagai ASN.
Penghitungan gaji PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Selain itu bagi guru PPPK daerah, teknis pembayaran gajinya mengacu pada peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri Nomor 6 Tahun 2021).
Dalam kedua regulasi tersebut, gaji pokok guru PPPK untuk golongan IX, yakni sebesar 2,98 Juta rupiah.
Perhitungan gaji tersebut belum termasuk beberapa tunjangan yang melekat pada gaji, seperti halnya yang diterima PNS.
Di Kabupaten Garut, seorang guru PPPK dengan golongan gaji IX, dengan dua anak, dan satu istri, menerima gaji sebesar 3,8 juta rupiah.
Akan tetapi berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, guru PPPK dengan dua anak dan satu istri, baru menerima gaji sebesar, 3,2 juta rupiah.
Gaji tersebut, berasal dari gaji pokok, sebesar 2,9 juta rupiah, ditambah jabatan fungsional 250 ribu rupiah.
Sehingga guru PPPK tersebut baru menrima gaji sebesar 3,2 juta rupiah.
Berdasarkan kabar dari beberapa orang guru di Kabupaten Tasikmalaya, tunjangan yang melekat pada gaji belum dibayarkan.
"Tunjangan yang melekat pada gaji belum dihitung, untuk juli dan agustus," katanya.
Sementara itu, mulai September 2023, guru PPPK tersebut akan menerima gaji secara penuh.
"Untuk tunjangan yang melekat pada gaji, belum dihitung," kata guru tersebut.
Sedangkan sambung dia, sisa tunjangan yang dua bulan, yakni Juli dan Agustus akan dibayarkan pada akhir tahun 2023.
Artinya mereka akan mendapat pembayaran gaji secara penuh mulai September 2023. (*)