SUARA GARUT - Ratusan guru PPPK di Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya bisa bernafas lega, mereka menerima gaji pertama untuk bulan Juli 2023.
Sebelumnya ratusan guru, terutama yang mendapat penugasan jauh diluar kecamatan resah, karena belum menerima gaji, setelah mendapat SPMT 14 Juni 2023 yang lalu.
Guru PPPK Kabupaten Tasikmalaya menduga, 1 Juli 2023, adalah hari bersejarah dalam hidupnya karena pertama kali menerima gaji sebagai ASN.
Terlebih, bagi guru yang ditugaskan di luar kecamatan, gaji tersebut sangat ditunggu-tunggu.
Pasalnya mereka harus ngutang sana-sini, guna menutupi kebutuhan sehari-hari di tempat tugasnya yang baru.
Terpisah salah seorang guru asal Singaprna, menyebutkan, gaji mereka sudah dibayarkan untuk bulan Juli.
"Alhamdulilah, sudah mencair, gaji pokok dan tunjangan fungsional sebesar 3,2 juta rupiah," kata guru asal Singaprna tersebut.
Dia menyebutkan, gaji tersebut baru mencair untuk bulan Juli, namun tunjangan yang melekat pada gaji belum dibayarkan.
Dia menambahkan, tunjangan anak atau istri, dan beras akan dibayarkan pada akhir tahun 2023, khususnya untuk Juli dan Agustus.
Baca Juga: Profil PT SBMK, Dua Komisarisnya Mangkir Penyelidikan Kasus Panji Gumilang
"Tunjangan tersebut akan mulai dihitung bulan September, Juli dan Agustus akan diberikan di akhir tahun 2023," pungkasnya. (*)