SUARA GARUT - Kasus ratusan warga mendadak memiliki utang di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat dinilai secara kasat matamelanggar peraturan.
Salah satu aturan yang dilanggar adalah Undang Undang (UU) yang baru saja disyahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pemalsuan Data Pribadi (PDP).
Bagi pelanggar UU ini, tidak main-main ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun kurungan penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Nandang Sambas, menyebut banyak aturan yang dilanggar dalam kasus ratusan orang di Kabupaten Garut mendadak memiliki utang ke PNM.
"Ada sejumlah pasal yang mengatur perbuatan pelaku menggunakan KTP ratusan warga tanpa izin mengakibatkan ratusan warga mendadak memiliki utang ke PNM," kata Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba ini.
Aturan yang dilanggar di kasus tersebut bisa berupa Pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (PDP), UU ITE, hingga aturan soal perbankan.
"Banyak aturan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Secara kasat mata, kasus ini merupakan penipuan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri pribadi, sehingga secara klasik bisa diterapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Prof Dr Nandang Sambas.
Selain itu, jika ia terbukti menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dia dapat pula dikenakan UU yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022 lalu, yaitu UU No 17 Tahun 2022 tentang PDP.
"Menggunakan identitas atau data pribadi yang bukan miliknya termasuk pemalsuan data pribadi. Bisa dijerat juga dengan UU No 17 tentang PDP, hukumannya sekitar lima tahunan penjara dan denda bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya.(*)