BREAKING NEWS: Kasus PNM di Garut, Kriminolog: Bisa Dijerat UU yang Baru Disyahkan Presiden Jokowi

Suara Garut | Suara.com

Minggu, 30 Juli 2023 | 20:00 WIB
BREAKING NEWS: Kasus PNM di Garut, Kriminolog: Bisa Dijerat UU yang Baru Disyahkan Presiden Jokowi
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Nandang Sambas menyebut kasus PNM di Garut banyak melanggar aturan yang kasat mata salah satunya UU yang baru sisyahkan Presiden Jokowi.(foto: dok

SUARA GARUT - Kasus ratusan warga mendadak memiliki utang di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat dinilai secara kasat matamelanggar peraturan.

Salah satu aturan yang dilanggar adalah Undang Undang (UU) yang baru saja disyahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pemalsuan Data Pribadi (PDP).

Bagi pelanggar UU ini, tidak main-main ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun kurungan penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Nandang Sambas, menyebut banyak aturan yang dilanggar dalam kasus ratusan orang di Kabupaten Garut mendadak memiliki utang ke PNM

"Ada sejumlah pasal yang mengatur perbuatan pelaku menggunakan KTP ratusan warga tanpa izin mengakibatkan ratusan warga mendadak memiliki utang ke PNM," kata Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba ini.

Aturan yang dilanggar di kasus tersebut bisa berupa Pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (PDP), UU ITE, hingga aturan soal perbankan. 

"Banyak aturan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Secara kasat mata, kasus ini merupakan penipuan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri pribadi, sehingga secara klasik bisa diterapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Prof Dr Nandang Sambas. 

Selain itu, jika ia terbukti menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dia dapat pula dikenakan UU yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022 lalu, yaitu UU No 17 Tahun 2022 tentang PDP. 

"Menggunakan identitas atau data pribadi yang bukan miliknya termasuk pemalsuan data pribadi. Bisa dijerat juga dengan UU No 17 tentang PDP, hukumannya sekitar lima tahunan penjara dan denda bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Lawan Korupsi Malah Persoalkan Tersangka Kabasarnas, TNI Picu Sentimen Sipil dan Militer

Bukan Lawan Korupsi Malah Persoalkan Tersangka Kabasarnas, TNI Picu Sentimen Sipil dan Militer

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 19:05 WIB

Pengamat Ray Rangkuti: Anggota TNI Korupsi Harus Dihukum Dua Kali Lipat karena Ancam Pertahanan Negara

Pengamat Ray Rangkuti: Anggota TNI Korupsi Harus Dihukum Dua Kali Lipat karena Ancam Pertahanan Negara

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 18:53 WIB

5 Fakta Selebgram Palembang Novi Atezan Diamuk Lesti Kejora Karena Konten 'Cekik Banting Dedek'

5 Fakta Selebgram Palembang Novi Atezan Diamuk Lesti Kejora Karena Konten 'Cekik Banting Dedek'

Sumsel | Minggu, 30 Juli 2023 | 15:34 WIB

Terkini

Mario Kempes, Mesin Gol Timnas Argentina yang Pernah Mengguncang Liga Indonesia

Mario Kempes, Mesin Gol Timnas Argentina yang Pernah Mengguncang Liga Indonesia

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:48 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional

KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:42 WIB

5 Rekomendasi Smartwatch dengan Fitur SOS Darurat dan GPS Terbaik untuk Pendaki Gunung

5 Rekomendasi Smartwatch dengan Fitur SOS Darurat dan GPS Terbaik untuk Pendaki Gunung

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:40 WIB

7 Night Cream yang Aman Dipakai Setiap Hari, Bantu Kulit Lebih Glowing

7 Night Cream yang Aman Dipakai Setiap Hari, Bantu Kulit Lebih Glowing

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:40 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Persaingan Makin Panas, Ini Nominasi Penghargaan Individu Pegadaian Championship 2025/2026

Persaingan Makin Panas, Ini Nominasi Penghargaan Individu Pegadaian Championship 2025/2026

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:38 WIB

nubia Neo 5 Series Siap Masuk RI, HP Gaming dengan Kipas Pendingin Aktif

nubia Neo 5 Series Siap Masuk RI, HP Gaming dengan Kipas Pendingin Aktif

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:35 WIB

The Jakmania Suntik Motivasi Skuad Persija Jakarta Jelang Hadapi Persib Bandung

The Jakmania Suntik Motivasi Skuad Persija Jakarta Jelang Hadapi Persib Bandung

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:34 WIB

Kuliner Bintang 5 Kini Jadi Acuan Baru Buat Cari Tempat Makan Enak

Kuliner Bintang 5 Kini Jadi Acuan Baru Buat Cari Tempat Makan Enak

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:28 WIB