BREAKING NEWS: Kasus PNM di Garut, Kriminolog: Bisa Dijerat UU yang Baru Disyahkan Presiden Jokowi

Suara Garut | Suara.com

Minggu, 30 Juli 2023 | 20:00 WIB
BREAKING NEWS: Kasus PNM di Garut, Kriminolog: Bisa Dijerat UU yang Baru Disyahkan Presiden Jokowi
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Nandang Sambas menyebut kasus PNM di Garut banyak melanggar aturan yang kasat mata salah satunya UU yang baru sisyahkan Presiden Jokowi.(foto: dok

SUARA GARUT - Kasus ratusan warga mendadak memiliki utang di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat dinilai secara kasat matamelanggar peraturan.

Salah satu aturan yang dilanggar adalah Undang Undang (UU) yang baru saja disyahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pemalsuan Data Pribadi (PDP).

Bagi pelanggar UU ini, tidak main-main ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun kurungan penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Nandang Sambas, menyebut banyak aturan yang dilanggar dalam kasus ratusan orang di Kabupaten Garut mendadak memiliki utang ke PNM

"Ada sejumlah pasal yang mengatur perbuatan pelaku menggunakan KTP ratusan warga tanpa izin mengakibatkan ratusan warga mendadak memiliki utang ke PNM," kata Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba ini.

Aturan yang dilanggar di kasus tersebut bisa berupa Pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (PDP), UU ITE, hingga aturan soal perbankan. 

"Banyak aturan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Secara kasat mata, kasus ini merupakan penipuan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri pribadi, sehingga secara klasik bisa diterapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Prof Dr Nandang Sambas. 

Selain itu, jika ia terbukti menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dia dapat pula dikenakan UU yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022 lalu, yaitu UU No 17 Tahun 2022 tentang PDP. 

"Menggunakan identitas atau data pribadi yang bukan miliknya termasuk pemalsuan data pribadi. Bisa dijerat juga dengan UU No 17 tentang PDP, hukumannya sekitar lima tahunan penjara dan denda bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Lawan Korupsi Malah Persoalkan Tersangka Kabasarnas, TNI Picu Sentimen Sipil dan Militer

Bukan Lawan Korupsi Malah Persoalkan Tersangka Kabasarnas, TNI Picu Sentimen Sipil dan Militer

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 19:05 WIB

Pengamat Ray Rangkuti: Anggota TNI Korupsi Harus Dihukum Dua Kali Lipat karena Ancam Pertahanan Negara

Pengamat Ray Rangkuti: Anggota TNI Korupsi Harus Dihukum Dua Kali Lipat karena Ancam Pertahanan Negara

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 18:53 WIB

5 Fakta Selebgram Palembang Novi Atezan Diamuk Lesti Kejora Karena Konten 'Cekik Banting Dedek'

5 Fakta Selebgram Palembang Novi Atezan Diamuk Lesti Kejora Karena Konten 'Cekik Banting Dedek'

Sumsel | Minggu, 30 Juli 2023 | 15:34 WIB

Terkini

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 23:30 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 22:12 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Jatim | Senin, 23 Maret 2026 | 22:01 WIB

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 22:00 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB