Bukan Lawan Korupsi Malah Persoalkan Tersangka Kabasarnas, TNI Picu Sentimen Sipil dan Militer

Minggu, 30 Juli 2023 | 19:05 WIB
Bukan Lawan Korupsi Malah Persoalkan Tersangka Kabasarnas, TNI Picu Sentimen Sipil dan Militer
Pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai tindakan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mempersoalkan prosedur penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK menimbulkan sentimen antara sipil dan militer. 

Menurut Ray, TNI semestinya bertindak tegas mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi bukan terkesan melindunginya. 

"Sangat disayangkan peristiwa ini memunculkan semacam sentimen sipil-militer yang sebaiknya itu dihindari. Yang memunculkannya bukan kelompok sipil tetapi ketatnya para petinggi di militer yang terkait dengan kasus ini dengan mempersoalkan prosedur penangkapan yang bersangkutan itu seolah mengatakan 'kami ini militer berbeda dong'," kata Ray dalam diskusi yang ditayangkan akun YouTube Imparsial, Minggu (30/7/2023). 

Ketimbang mempersoalkan legal formal prosedurnya, kata Ray, TNI semestinya dapat menyatakan sikap tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab tindakan korupsi yang dilakukan anggota militer bukan sekadar merampok keuangan negara tetapi juga melanggar doktrin TNI sebagai penjaga pertahanan dan ketahanan negara. 

"Mestinya TNI dalam hal ini Danpuspom ya, menyatakan tidak bisa memaafkan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh militer, pernyataan ini dulu yang mesti keluar. Baru prosedurnya yang dibahas kemudian," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ray menilai harus ada pemberatan hukum dua kali lipat terhadap anggota TNI yang terlibat dalam kasus korupsi

"Menurut saya sanksinya nggak cukup sesuai dengan undang-undang yang umum berlaku. Harus ada pemberatan, kalau bisa dua kali lipat dari sanksi yang dianut oleh undang-undang," ujarnya. 

Tersangka Suap

Sebagaimana diketahui KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa. 

Baca Juga: Pengamat Ray Rangkuti: Anggota TNI Korupsi Harus Dihukum Dua Kali Lipat karena Ancam Pertahanan Negara

Pada saat Afri terjaring OTT, penyidik KPK menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI