SUARA GARUT - Pembagian status PPPK menjadi Fultime dan Part Time, saat ini sudah menemui titik terang.
Pasalnya, stataus honorer akan memasuki jatuh tempo 28 November 2023, sehingga diharuskan ada solusi untuk mengubahnya menjadi ASN.
Politisi Senayan Guspardi Gaus memastikan 2,3 juta honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Akan tetapi, sesuai rancangan UU ASN, tidak semua honorer akan menjadi PPPK ful time, atau Part Time.
Ada klasifikasi sesuai kebutuhan dan formasi yang akan membedakan pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.
Paling tidak syarat utama mereka dapat diangkat menjadi ASN PPPK kata Guspardi Gaus, wajib terdata dalam data best BKN.
Pembagian PPPK menjadi fultime dan Part Time tersebut diambil pemerintah agar tidak ada PHK secara massal terhadap 2,3 juta honorer.
Guspardi Gaus menyatakan, pengklasterisasian PPPK itu nanti didasarkan pada tugas yang diberikan pimpinanya.
"Sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki," kata Guspardi Gaus, dikutip garut.suara.com Pada Rabu, (02/08/2023).
Baca Juga: Bikin Nasib Rocky Gerung Simpang Siur, Ini Beda Delik Aduan dan Delik Biasa
Guspardi menyebutkan, setidaknya ada enam golongan yang masuk dalam klasifikasi PPPK ful time, yaitu:
1. Honorer Pendidikan
2. Honorer Kesehatan
3. Honorer penelitian
4. Honorer Pertanian
5. Honorer Fungsional