SUARA GARUT - Pemerintah akan memprioritaskan eks honorer K2 (kategori 2) untuk lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Regulasi baru juga telah ditetapkan Kemenpan RB untuk mempermudah para eks honorer K2 menjadi PPPK. Namun tetap mempunyai kualifikasi yang baik.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta eks honorer K2 yang masih belum lulus PPPK.
Aturan itu dibuat sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi. Maka dibuat reformulasi rekrutmen PPPK teknis.
"Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama," ucap Anas dilansir dari situs menpan.go.id, Kamis, 3 Agustus 2023.
Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
"Kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK," ucapnya.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks honorer K2 yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Baca Juga: Kisah Unik Nenek dalam Buku "Ketua Klub Gosip dan Anggota Kongsi Kematian"
"Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulai nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik," katanya. (*)