garut

Eks Honorer K2 Punya Peluang Lolos PPPK, Ini Regulasi Baru dari Kemenpan RB

Suara Garut Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:38 WIB
Eks Honorer K2 Punya Peluang Lolos PPPK, Ini Regulasi Baru dari Kemenpan RB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas ungkap regulasi baru tes PPPK terutama untuk eks honorer K2. (Foto: menpan.go.id)

SUARA GARUT - Pemerintah akan memprioritaskan eks honorer K2 (kategori 2) untuk lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Regulasi baru juga telah ditetapkan Kemenpan RB untuk mempermudah para eks honorer K2 menjadi PPPK. Namun tetap mempunyai kualifikasi yang baik.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta eks honorer K2 yang masih belum lulus PPPK.

Aturan itu dibuat sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi. Maka dibuat reformulasi rekrutmen PPPK teknis.

"Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama," ucap Anas dilansir dari situs menpan.go.id, Kamis, 3 Agustus 2023.

Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

"Kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK," ucapnya.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks honorer K2 yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik. 

Baca Juga: Kisah Unik Nenek dalam Buku "Ketua Klub Gosip dan Anggota Kongsi Kematian"

"Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulai nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik," katanya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI