SUARA GARUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa bernafas lega karena punya kesamaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mulanya PPPK tak bisa mendapat uang pensiun layaknya para PNS. Hal itu sempat menjadi perbedaan antara PPPK dan PNS.
Namun kini para PPPK juga bisa mendapat hak yang sama dengan PNS. Pemerintah pun telah membuat regulasi baru.
PPPK kini juga bisa mendapat kenaikan gaji seperti PNS. Hal itu sesuai dengan Permenpan RB Nomor 7 tahun 2023.
Aturan itu menetapkan tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa PPPK.
Tak cuma itu, ada juga tunjangan pensiun yang bakal diberikan. Pada rancangan UU ASN, masalah tunjangan pensiun untuk PPPK itu tengah dikaji.
Nantinya pemberian pensiun untuk PPPK akan menggunakan skema fully funded, yakni membayarkan uang pensiun lebih besar di awal.
Beda dengan aturan uang pensiun PNS saat ini yang dibayarkan setiap bulannya. (*)
Baca Juga: Alami Kecelakaan, Rendy Kjaernett Baru Sadar Peran Lady Nayoan Ketimbang Syahnaz Sadiqah