garut

PPDI kembali Menyoal Nomer Induk dan Siltap Ke 13

Suara Garut Suara.Com
Minggu, 27 Agustus 2023 | 06:00 WIB
PPDI kembali Menyoal Nomer Induk dan Siltap Ke 13
Ketua PPDI Kabupaten Garut, Sukmana, S.Ap memotong kue Ultah PPDI ke 17 disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, H. Wawan Nurdin, dan Idad Badrudin Sabtu (26/8).

SUARA GARUT - Ratusan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menghadiri Silaturahmi Akbar dan peringatan Hari Lahir PPDI ke 17 PPDI  di Aula Gedung Islamic Center, Jalan Pramuka, Garut, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman itu, PPDI menyoal kembali soal nomer induk perangkat desa (NIPD) dan penghasilan tetap (Siltap) ke 13, serta gedung sekretariat PPDI.

"Yang kita tuntut itu diantaranya Siltap atau gaji ke 13 sebagaimana yang diterima ASN. Yang kedua nomer induk perangkat desa. Karena dengan tidak adanya nomer induk, perangkat desa selalu was was setiap kali ada pemilihan kepala desa, karena kepala desa terpilih sering berbuat sewenang wenang seperti pemberhentian sepihak," kata Ketua PPDI Kabupaten Garut, Sukmana, S.Ap.

Lanjut  Perangkat Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang itu, pihaknya juga menuntut Pemkab Garut untuk memfasilitasi kantor PPDI Garut. Sebab selama ini hanya menumpang di Kantor Desa Kecamatan Cilawu.

"Alhamdulillah Pak Wakil Bupati merespon tentang kantor kesekretariatan dan tuntutan lain yang tadi kita sampaikan," katanya.

Ditemui terpisah, Wakil Bupati, Helmi Budiman, mengatakan, apa yang menjadi tuntutan PPDI Garut itu merupakan hak yang harus bisa dipenuhi pemerintah.

"Nomor induk itu hak mereka untuk mendapat perlindungan, karena mereka bekerja betul profesional, bekerja 24 jam.  Hak hak ini sangat logis, sangat rasional, sangat wajar diberikan oleh pemerintah daerah, oleh pemerintah pusat.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, berharap kepala desa tidak sewenang wenang dalam melakukan pergantian perangkat desanya.

Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan para camat terutama terkait Perbup nomer 49 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan kepala desa

Baca Juga: Seperti Pengantin Baru, Begini Bucinnya Rendy Kjaernett Pada Lady Nayoan

"Alhamdulillah secara regulasi tertib administrasi tidak ada hal hal yang tidak diharapkan. Karena perangkat desa yang haru ini tergabung di PPDI  selalu berkoordinasi dan sosialisasi, termasuk dengan BPD dan Apdesi tentang bagaimana tahapan tahapan perangkat desa dan kepala desa," tuturnya.

Terkait NIPD pihaknya telah membicarakannya dengan PPDI untuk studi tiru ke Kabupaten Tasik, sebab di Kawa Barat ini baru Kabupaten Tasik yang sudah mengeluarkan NIPD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI