garut

Dampak Kemarau Panjang, 2 Kecamatan di Garut Masuk Zona Merah

Suara Garut Suara.Com
Rabu, 06 September 2023 | 15:44 WIB
Dampak Kemarau Panjang, 2 Kecamatan di Garut Masuk Zona Merah
Kemarau Panjang, 2 Kecamatan di Garut Masuk Zona Merah. (foto: pixabay)

SUARA GARUT - Musim kemarau yang cukup panjang mulai dirasakan dampaknya di beberapa wilayah Kabupaten Garut.

Bahkan, pemerintah Kabupaten Garut telah mengkatagorikan dua kecamatan menjadi wilayah dengan zona merah.

Untuk menanggulangi dampak kekeringan, Pemerintah Kabupaten Garut bergerak melakukan  langkah-langkah terkoordinasi dan efektif dengan sejumlah pihak terkait.

Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan pada Selasa (5/9/2023) secara hybrid di Halaman Kantor BPBD Kabupaten Garut ini menjadi salah satu langkah konkret dalam menghadapi tantangan ini.

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengantisipasi inflasi, mendukung sektor pertanian, dan mengurangi dampak buruk kekeringan di Kabupaten Garut. Ia menekankan perlunya evaluasi dan peningkatan langkah-langkah yang sudah diambil.

"Ya, tindak lanjutnya tentu kita antisipasi ya bahwa ini masih kekeringan ini dimungkinkan masih panjang, sehingga apa yang kita sudah laksanakan kita evaluasi apa kekurangannya yang harus kita perbaiki, dan tentu itu yang harus kita tindak lanjuti untuk selanjutnya langkah-langkah," ucapnya.

Bambang menambahkan, dalam rakor ini masing-masing SKPD melaporkan apa yang telah dilaksanakan dalam rangka penanganan dampak kekeringan di Kabupaten Garut. Bambang menerangkan, sejauh ini penanganan dampak kekeringan ini sudah berjalan sesuai dengan rencana.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh, mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi daerah-daerah yang terkena dampak kekeringan. Saat ini, ada 19 kecamatan dalam status siaga bencana kekeringan dan 10 kecamatan dalam kondisi tanggap darurat bencana kekeringan.

Aah menerangkan, pihaknya melakukan dua langkah penanganan di antaranya  pendistribusian air bersih ke tempat-tempat yang mengalami dampak kekeringan, serta membangun infrastruktur penyediaan air bersih melalui kerja sama dengan TNI Polri. Ia menambahkan, masa tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Garut ini adalah selama 14 hari.

Baca Juga: Kisruh Kartu Tani, Para Petani Garut Menduga Ada Kongkalikong Pihak Dinas dan Bank

"Dan kita melihat perkembangan sampai tanggal 10, karena tanggal 10 ini adalah akhir dari tanggap darurat 10 September, sehingga apa mau dilanjut atau diperpanjang atau cukup selesai di tanggal 10," ucapnya.

Aah mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan air bersih secara efektif, mengingat pihaknya memiliki kesulitan dalam melaksanakan suplai air yang jaraknya cukup jauh, selain itu ketersediaan air bersih  juga tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kondisi normal, sehingga warga diharapkan dapat memanfaatkan air bersih dengan sebaik-baiknya.

"Namun demikian kita tetap berusaha untuk mengirimkan sehingga masyarakat jangan panik, tentu (jika) ada hal-hal yang berkaitan (kekeringan), diserahkan laporan kepada call center 117, ya. Sehingga nanti kita bisa segera mengantisipasi (dengan unit) reaksi cepat," lanjut Aah.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Beni Yoga, melaporkan dampak kekeringan pada sektor pertanian. Ia mengungkapkan bahwa hingga 30 Agustus kemarin  kondisinya berkisar dari kekeringan ringan, sedang, berat hingga puso (gagal panen). Lahan pertanian yang sudah memasuki kondisi kekeringan tingkat ringan sudah mencapai 163 hektar, kekeringan tingkat sedang mencapai 70 hektar, kekeringan tingkat berat 36 hektar, dan lahan pertanian yang sudah dipastikan puso adalah sekitar 22 hektar, sehingga total kekeringan dari berbagai kriteria adalah sebanyak 251 hektar.

Adapun untuk kriteria dari kekeringan ringan sendiri, imbuh Beni, sekitar 25% luas lahan telah terserang kekeringan. Sementara untuk kekeringan sedang, lahan yang sudah masuk dalam kondisi kekeringan yaitu mencapai hampir 50%. Sedangkan, untuk kondisi kekeringan berat yaitu tingkat kekeringa di lahan pertanian sudah mencapai di atas 75% dan mendekati kondisi puso (gagal panen), namun masih memiliki peluang untuk dipanen.

"Dan terakhir itu yang puso, yang pusonya memang ini sudah tidak bisa ditolong lagi, dia pasti gagal panen begitu, karena hampir sebagian besar di atas 75% sudah terkena kekeringan, sehingga petani ini tidak bisa menghasilkan produksi sama sekali," ucap Beni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI