SUARA GARUT - Kasus promosi judi online yang dilakukan artis dan slebgram di media sosial membuat Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melayangkan laporan.
Sebelumnya ALMI telah melaporkan total 26 nama artis dan publik figur yang ditengarai telah melakukan promosi judi online di media sosial.
Menurut laporan, setidaknya dari 26 nama itu ada beberapa artis yang sangat terkenal di dunia hiburan tanah air.
"Jadi ada 26 nama, tadi list sudah saya sampaikan ke rekan-rekan penyidik. Inisialnya adalah Wulan Guritno WG, FP, DP, YL, kemudian DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, kemudian YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG," kata Zainul Arifin dikutip dari suara.com pada Jumat (8/9/2023).
Beberapa inisial artis dan publik figur yang dilaporkan diantaranya adalah VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.
"Salah satunya ada penyanyi, vokalis, penyanyi dangdut, penyanyi pop, komedian, kemudian ada juga artis. Kalau terkait penyanyi dangdut ada inisial ZG, kemudian ada juga AT, kalau komedian ada yang inisialnya S dan DC," katanya.
Zaenal Arifin juga menyebut telah menyerahkan barang bukri berupa 15 video berdurasi satu menit yang dibuat oleh 26 artis tersebut. Video tersebut dibuat dan dipromosikan pada tahun 2017 hingga 2023.
Sementara itu saat ini kasus promosi judi online oleh para artis telah dalam proses pemeriksaan Polisi dan meminta kesaksian dari beberapa artis yang diduga terlibat.
Salah satu artis yang kini sudah mendapat panggilan dan menjalani pemeriksaan soal kasus promosi judi online tersebut adalah Wulan Guritno. (*)
Baca Juga: Dodit Mulyanto Roasting Ahmad Dhani dan Irwan Murssy Didepan Maia Estianty