Isu Pembentukkan Kota Garut, 6 Kecamatan di Kabupaten Garut Bakal Pisah

Suara Garut

Jum'at, 29 September 2023 | 20:45 WIB
Isu Pembentukkan Kota Garut, 6 Kecamatan di Kabupaten Garut Bakal Pisah
Sebanyak 6 kecamatan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut diisukan akan menjadi Kota Garut. ((Instagram @garut.projects))

SUARA GARUTIsu pemekaran Kabupaten Garut, yang mencakup kecamatan-kecamatan di wilayah perkotaan Garut untuk menjadi Kota Garut mencuat dan beredar di media sosial.

Sebagai informasi, pemekaran suatu wilayah biasanya dilakukan karena wilayah tersebut terlalu luas sehingga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan publik— kurang ideal dan terdapat aktivitas perekonomian yang kurang merata.

Wilayah perkotaan Kabupaten Garut meliputi 6 kecamatan yang terdiri dari 43 desa atau kelurahan. Adapun luas wilayah perkotaan tersebesar mencapai 8.101 hektar. Sementara, luas keseluruhan Kabupaten Garut mencapai 3.101 kilometer persegi.

Berdasarkan data BPS Kabupaten Garut hingga akhir 2022, sebanyak 675 ribuan penduduk tinggal di 6 kecamatan yang berada di wilayah perkotaan Kabupaten Garut itu.

Sedangkan 6 kecamatan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut adalah Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Banyuresmi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Garut Kota, dan Kecamatan Karangpawitan.

Adapun jika kawasan perkotaan Kabupaten Garut dimekarkan menjadi Kota Garut berikut daftar kelurahan atau desa yang bakal jadi bagian dari Kota Garut.

1. Kecamatan Banyuresmi meliputi Kelurahan/l  Sukasenang dan Kelurahan Pamekarsari.

2. Kecamatan Cilawu meliputi Kelurahan Ngamplang dan Kelurahan Ngampangsari

3. Kecamatan Garut Kota meliputi Kelurahan Sukanegla, Kelurahan Cimuncang, Kelurahan Margawati, Kelurahan Muarasanding, Kelurahan Kota Kulon, Kelurahan Regol, Kelurahan Paminggir, Kelurahan Pakuwon, Kelurahan Kota Wetan, dan Kelurahan Sukamantri.

baca juga

4. Kecamatan Karangpawitan meliputi Kelurahan Suci, Kelurahan Lebak Jaya, Kelurahan Karang Mulya, Kelurahan Sucikaler, dan Kelurahan Lengkongjaya.

5. Kecamatan Tarogong Kaler meliputi Kelurahan Mekarwangi, Kelurahan Sirnajaya, Kelurahan Cimanganten, Kelurahan Langensari, Kelurahan Jati, Kelurahan Tanjungkamuning, Kelurahan Pananjung, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Rancabango, dan  Kelurahan Pasawahan.

6. Kecamatan Tarogong Kidul meliputi Kelurahan Cibunar, Kelurahan Kersamenak, Kelurahan Sukabakti, Kelurahan Sukakarya, Kelurahan Sukajaya, Kelurahan Jayawaras, Kelurahan Sukagalih, Kelurahan Pataruman, Kelurahan Tarogong, Kelurahan Haurpanggung, dan Kelurahan Mekargalih.

Apabila mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 35 disebutkan, suatu daerah dapat dimekarkan menjadi sebuah kota baru, salah satu syaratnya minimal memiliki 4 kecamatan.

Sementara kabupaten baru, dapat terbentuk minimal memiliki 5 kecamatan dan untuk provinsi, harus mempunyai minimal 5 kabupaten/ kota.

Pemekaran provinsi baru dapat dilakukan apabila provinsi yang telah ada sebelumnya telah berdiri selama 10 tahun sejak provinsi itu lahir dan kabupaten/ kota dapat dibentuk jika kabupaten/ kota yang sudah ada sebelumnya telah berusia 7 tahun.

Pun dengan usia minimal kecamatan yang bakal menjadi cakupan kabupaten/ kota tersebut telah berusia 5 tahun.

Syarat administratif yang harus dipenuhi meliputi terdiri dari 3 tahapan berikut.
a. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/ kota.
b. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/ walikota daerah induk.
c. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi calon daerah kabupaten/kota yang akan dibentuk. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masjid Agung Garut, Ikon Bersejarah Kota Dodol yang Berdiri Sejak 1813

Masjid Agung Garut, Ikon Bersejarah Kota Dodol yang Berdiri Sejak 1813

Garut | Jum'at, 29 September 2023 | 16:30 WIB

Sejarah Kampung Pulo Garut, Alternatif Tujuan Wisata Budaya dengan Keunikannya

Sejarah Kampung Pulo Garut, Alternatif Tujuan Wisata Budaya dengan Keunikannya

Garut | Jum'at, 29 September 2023 | 10:45 WIB

Mengulik Sejarah Pendopo Garut yang Jadi Titik Nol Kota Dodol

Mengulik Sejarah Pendopo Garut yang Jadi Titik Nol Kota Dodol

Garut | Kamis, 28 September 2023 | 13:35 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×