SUARA GARUT- Sejoli pemeran video mesum live streaming di media sosial asal Garut secara resmi jadi tersangka.
Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Garut m ngungkap, kedua tersangka pasangan kekasih tersebut kedapatan membuat konten video mesum live streaming di media sosial (medsos).
Keduanya melakukan diketahui membuat konten video tak senonoh demi mendapatkan uang dari penonton di salah satu platform Bigo live.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, kedua tersangka berinisial AS (25) dan H (18), dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Undang-undang Pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 2 miliar," kata AKBP Rohman Yonky saat konferensi pers di Mapolres, Garut Jumat (29/9/2023.
Kapolres Garut menjelaskan, dalam pemeriksaan oleh tim penyidik mengungkap, kedua tersangka membuat konten video mesum tersebut di rumah kos kawasan kota Garut.
Belakangan diketahui, kedua tersangka membuat video mesum itu demi mendapatkan gift dari netizen yang menontonnya.
"Ya, di wilayah kota Garut (membuat konten video) di kos-kosan temannya. tujuannya mendapatkan gift atau sesuatu (yang)," jelas AKBP Rohman Yonky.
Kedua tersangka sejoli pasangan kekasih ini kini masih mendekam tahanan Mapolres Garut untuk menjalani proses selanjutnya. (*)
Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Persita, Bojan Hodak Ingatkan Anak Asuhnya Tak Boleh Pede Berlebihan