SUARA GARUT - Pemerintah resmi membuat kebijakan untuk menaikkan tarif harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berlaku di semua SPBU mulai 1 Oktober 2023.
Adapun alasan dibalik kenaikan harga BBM bersubsisi ini disebut pemerintah akibat kenaikan harga minyak mentah dunia yang akhirnya berdampak di dalam negeri.
Selain itu kebijakan ini juga akan berdampak pada BBM non-subsidi diluar Pertamina yang akan menyesuaikan pasar.
Kenaikan harga BBM non-subsidi juga disebut karena adanya kenaikan harga bahan baku dan biaya distribusi, serta dilakukan untuk menjaga keseimbangan keuangan perusahaan.
Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Pertamina
Untuk BBM yang mengalami kenaikan ini pertama adalah Pertamax yang naik menjadi Rp 14.000 per-liter, sebelumnya Rp 13.850 per-liter.
Kemudian kenaikan juga terjadi untuk jenis Pertamax Turbo yang naik menjadi Rp 16.600 per-liter, sebelumnya Rp 15.900 per-liter.
Lalu Dexlite juga naik menjadi Rp 17.200 per-liter, dari harga sebelumnya Rp. 16.350 per-liter.
Sementara itu untuk BBM jenis Pertalite tidak mengalami kenaikan dan masih tetap di harga Rp 10.000 per-liter.
Baca Juga: Tol Getaci akan Dibangun Sampai Ciamis Tahap Pertama, Kabupaten Garut Punya Satu Exit Tol
Berikut ini daftar harga BBM subsidi Pertamina:
- Pertalite: Rp 10.000
- Pertamax: Rp 14.300
- Pertamax Turbo: Rp 16.950
- Dexlite: Rp 17.200
Harga BBM non-subsidi Pertamina di SPBU juga mengalami kenaikan pada tanggal 1 Oktober 2023. Harga Pertamax naik menjadi Rp 13.850 per-liter dari sebelumnya Rp 13.300 per-liter. (*)