SUARA GARUT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Untuk Sukses Pemilihan Umum tahun 2024.
"Sosialisasi ini adalah bentuk dari pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Garut. Karena memang di Perbawaslu nomer 2 tahun 2022, ada banyak bentuk pencegahan, diantaranya ada sosialisasi, ada MoU, juga pendidikan kader pengawasan Partisipatif, ' tutur Anggota Bawaslu Jawa Barat, Hj. Nuryamah, usai membuka acara sosialisasi di Gedung Islamic Center, Jalan Pramuka, Garut, Senin (2/10/2023).
Inti kegiatan dari sosialisasi ini lanjutnya, adalah memberikan pendidikan politik terhadap warga sebagai pengawas partisipatif.
"Masyarakat itu tahunya hanya menyalurkan hak suaranya, tapi kan ada kepedulian, ada keinginan masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif dalam bentuk, ketika ada pelanggaran, mereka mampu melaporkan kepada Bawaslu , ' katanya.
Dikatakannya, jika masyarakat tidak berani melapor langsung ke Bawaslu, bisa melaporkan temuan pelanggaran ke petugas Bawaslu atau Panwas cam di setiap levelnya, baik di TPS, ke PTPS dan lainnya.
Ia juga menuturkan, dugaan pelanggaran mengenai Pemilu itu ada dua sumber, yakni ada dari laporan dan ada dari temuan.
"Laporan ini out put nya harusnya ada dari laporan masyarakat itu sendiri. Jadi kelihatan bahwa sosialisasi itu ada efeknya buat masyarakat dan masyarakat menjadi aktif sebagai pengawas partisipatif dengan cara melaporkan temuannya itu.Berikutnya adalah temuan, itu datang dari kita sebagai penyelenggara Pemilu, dalam konteks ini kami selaku pengawas Pemilu dengan levelnya masing masing, " tuturnya.
Disebutkannya, wilayah Jawa Barat ini rawan tinggi terkait pelanggaran Pemilu, Garut sendiri termasuk rawan sedang.
Komisioner Bawaslu Garut Bidang Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Lamlam, menyebutkan, bahwa peserta sosialisasi Pengawasan Partisipatif Untuk Sukses Pemilihan Umum tahun 2024.ini, adalah warga yang tergabung dalam forum atau komunitas. .
"Yang kami undang ini ada 30 lembaga, tiap lembaganya dua orang. Diantaranya komunitas musik under ground, komunitas musik Garut, perkumpulan gojek, Golkar, ojeg Pangkalan, komunitas petani milenial, fatayat NU dan lainnya," terangnya.
Menurutnya, fungsi pengawasan itu tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tapi bisa pula dilakukan masyarakat. (*).