YLKI: Jangan Beri Kartu Sakti Pada Perokok

Esti Utami

Selasa, 11 November 2014 | 13:47 WIB
YLKI: Jangan Beri Kartu Sakti Pada Perokok
Ilustrasi (shutterstock)

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk tidak memberikan "Kartu Sakti Jokowi" kepada para perokok, karena akan menghamburkan anggaran negara.

"Jangan sampai biaya Kartu Indonesia Sehat (KIS) justru habis untuk membiayai perokok. Untuk itu, upaya pengendalian tembakau seharusnya menjadi salah satu agenda utama," kata Tulus di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteng, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Tulus menambahkan pemerintah harus menekan jumlah perokok, bukan memberikan kesempatan jumlahnya terus tumbuh dengan menjamin kesehatannya. Semakin sedikit jumlah perokok di Indonesia, akan memperkecil jumlah orang yang sakit. Selanjutnya, anggaran negara untuk membiayai kesehatan masyarakat akan lebih sedikit.

Tulus menilai kebijakan KIS, berikut Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Catatan itu adalah kebijakan pemerintahan Jokowi-JK untuk KIS yang lebih bersifat pengobatan (kuratif) daripada pencegahan (preventif).

Menurutnya kebijakan ini hanya membuat negara berupaya mengobati orang sakit tanpa berupaya untuk mencegah munculnya orang sakit.

"Kebijakan kartu dari Jokowi ini berbasis paradigma kuratif, bukan preventif. Padahal bangsa membutuhkan kebijakan preventif. Sejauh ini kebijakan kuratif itu hanya menyelesaikan sisi hilir kesehatan bukan hulunya," katanya.

Tulus menambahkan paradigma kuratif ini hanya akan membuat negara harus menanggung pengobatan para penderita penyakit. Dengan begitu, tidak ada upaya untuk mencegah datangnya penyakit di tengah masyarakat.
Meski demikian, dia mengakui masyarakat yang sakit memang harus diobati. Tetapi ke depan, perlu lebih didorong jaminan kesehatan berbasis preventif.

"Perokok adalah mereka yang rentan terkena penyakit karena asap rokok. Jika pencegahan munculnya perokok baru terus didorong dan jumlahnya terus ditekan maka peluang masyarakat sakit akan lebih kecil. Maka, beban anggaran negara untuk menyehatkan masyarakatnya menjadi berkurang," kata dia.

Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyebutkan bahwa setiap peserta akan memperoleh jaminan pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kebutuhan medis tanpa membedakan besaran iuran/ peremi yang dibayar.

Pelayanan kesehatan SJSN itu mencakup pelayanan kesehatan berbiaya tinggi seperti cuci darah, operasi jantung dan kanker atau sesuai asas kemanusiaan SJSN. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Khofifah Minta Tagana Kawal 'Kartu Sakti' Jokowi

Khofifah Minta Tagana Kawal 'Kartu Sakti' Jokowi

News | Rabu, 05 November 2014 | 23:07 WIB

Ini Penjelasan Kemenkes Soal KIS

Ini Penjelasan Kemenkes Soal KIS

News | Rabu, 05 November 2014 | 20:48 WIB

Terkini

Kebakaran Hebat Kembali Melanda TPA Jatibarang Semarang

Kebakaran Hebat Kembali Melanda TPA Jatibarang Semarang

Foto | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

×