- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan skema pemanfaatan wakaf melalui instrumen saham masih dalam tahap penyempurnaan sistem.
- Pemerintah belum memberikan kepastian waktu mengenai pelaksanaan penerapan skema wakaf saham tersebut secara penuh di Indonesia.
- Kemenag menegaskan program wakaf saham melibatkan investor yang mewakafkan saham syariahnya, bukan menggunakan kas Masjid Istiqlal.
Suara.com - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengungkapkan skema pemanfaatan wakaf melalui instrumen saham masih dalam tahap penyempurnaan. Pemerintah belum memastikan kapan skema tersebut mulai diterapkan secara penuh.
Nasaruddin mengatakan, pengelolaan wakaf nantinya memang dapat memiliki sisi bisnis untuk menghasilkan dana yang kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan umat.
"Iya, wakaf itu kan ada lembaga bisnisnya kan," kata Nasaruddin ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Namun, ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan wakaf tersebut mulai masuk ke instrumen saham, Nasaruddin mengatakan sistemnya masih dalam proses pembenahan.
"Sedang diperbaiki sistemnya," ujarnya.
Dengan demikian, belum ada kepastian dari Nasaruddin mengenai waktu dimulainya penerapan skema tersebut.
![Umat Islam melaksanakan ibadah Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (18/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/18/33412-salat-tarawih-shalat-tarawih-masjid-istiqlal.jpg)
Nasaruddin menjelaskan tujuan utama pengembangan wakaf melalui instrumen produktif adalah memperbesar manfaat ekonomi yang dapat dikembalikan kepada masyarakat.
"Ya apa pun yang bisa menghasilkan dana untuk umat ya," kata Nasaruddin.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap rencana wakaf saham yang melibatkan Nazhir Masjid Istiqlal.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam pasar modal bukan berarti masjid akan melakukan penawaran saham perdana atau IPO. Istiqlal berperan memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Kemenag juga menegaskan skema tersebut tidak menggunakan kas Masjid Istiqlal, dana hibah, maupun dana operasional jamaah untuk ditransaksikan di pasar saham.
Mekanismenya adalah mengajak investor atau dermawan yang sudah memiliki saham produktif untuk mewakafkan sebagian saham syariahnya kepada nazhir Istiqlal.