Psikolog UI Sarankan Anda Hentikan Beri Label Orang Gila, Kenapa?

Suwarjono | Suara.com

Minggu, 04 Maret 2018 | 16:01 WIB
Psikolog UI Sarankan Anda Hentikan Beri Label Orang Gila, Kenapa?
Ilustrasi orang gila. [Shutterstock]

Suara.com - Sejak Desember tahun lalu hingga Februari 2018, penyerangan terhadap pemuka agama terjadi 21 kali di berbagai tempat, 15 kali (71%) di antaranya dilakukan oleh orang yang diduga mengalami gangguan jiwa. Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Edo S Jaya, seperti dimuat Theconsersation mengkritisi penyebutan  "orang gila".

Dalam pemberitaan mengenai penyerangan beruntun pemuka agama, banyak tokoh masyarakat maupun media melabeli terduga pelaku dengan sebutan “orang gila”.

Tepatkah penggunaan kata “gila” dalam konteks tersebut?

Apa arti kata ‘gila’ dan ‘sakit jiwa’

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada lima pengertian kata “gila”, yaitu:
1. sakit ingatan (kurang beres ingatannya); sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal);
2. tidak biasa; tidak sebagaimana mestinya; berbuat yang bukan-bukan (tidak masuk akal);
3. terlalu; kurang ajar (dipakai sebagai kata seru, kata afektif); ungkapan kagum (hebat);
4. terlanda perasaan sangat suka (gemar, asyik, cinta, kasih sayang);
5. tidak masuk akal.

Dari lima pengertian kata “gila”, ada satu yang merujuk pada “sakit jiwa” dan inilah yang akan saya bahas dalam artikel ini.
Bila kita menggunakan kata gila dalam konteks gangguan jiwa, maka kita perlu paling tidak memahami sedikit mengenai klasifikasi gangguan jiwa. Klasifikasi gangguan jiwa ditentukan berdasarkan hasil penelitian dan pengalaman praktik yang dituangkan dalam buku panduan klasifikasi gangguan jiwa.

Negara-negara di dunia dapat memiliki buku panduan yang berbeda, walau isi buku panduan antarnegara cenderung sama. Misalnya, di Amerika Serikat, dokter dan psikolog menggunakan buku panduan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5®) yang diterbitkan pada 2013 oleh American Psychiatric Association.

Di Jerman dan banyak negara Eropa lainnya, dokter dan psikolog menggunakan buku panduan International Classification of Disease-10 (ICD-10) yang diterbitkan oleh World Health Organisation (WHO) pada 2016, khususnya Bab V bagian Mental and Behavioral Disorders (Gangguan Mental dan Perilaku). Buku panduan tersebut dibuat sesuai dengan sistem medis di negara-negara tersebut.

Di Indonesia terdapat buku panduan berjudul Pedoman dan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa III (PPDGJ-3) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada 1993. Diagnosis gangguan jiwa oleh dokter jiwa (psikiater) di Indonesia harus mengikuti buku panduan PPDGJ-3 dan ICD-10 atas dasarKeputusan Menteri Kesehatan pada 2015.

Psikolog juga bisa mendiagnosis gangguan jiwa, tapi di Indonesia belum ada produk hukum yang melindungi baik psikolog maupun konsumennya. Kini saya bersama dengan tim operasional dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sedang menyusun Naskah Akademik untuk membuat Rancangan Undang-Undang Profesi Psikologi yang rencananya akan selesai tahun ini.

Beragam jenis gangguan jiwa

Kalau kita mengintip ICD-10, kategori gangguan jiwa sangat beragam. Di ICD-10 ada kategori mengenai sindrom ketergantungan dari kategori gangguan jiwa dan perilaku karena penggunaan tabak (merokok). Seseorang dapat mendapatkan diagnosis ini kalau ia adalah seorang perokok dan tidak bisa berhenti merokok, walau ingin berhenti. Ia sakit jiwa, tapi apakah dia “gila”?

Ada kategori lain mengenai kesulitan tidur yang non-organik, yaitu saat seseorang sulit untuk tidur atau sering bangun saat tidur malam untuk waktu yang cukup lama dan sudah agak mengganggu kegiatan sehari-hari. Kalau seseorang menderita insomnia seperti ini, maka ia sakit jiwa, tapi apakah itu bisa disebut “gila”?

Ada juga kategori mengenai ejakulasi dini. Orang yang mengalami ejakulasi dini masuk dalam kategori gangguan jiwa ini, tapi apakah dia “gila”?

Terakhir, ada kategori untuk skizofrenia hebefrenik. Seseorang yang menderita masalah ini mungkin tidak bisa bicara dengan teratur dan dapat jalan-jalan di tempat umum tanpa mengenakan pakaian. Apakah penderita yang disebut “gila”?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sandiaga: 4.000 Warga Jakarta Alami Gangguan Jiwa

Sandiaga: 4.000 Warga Jakarta Alami Gangguan Jiwa

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 12:23 WIB

Mondar-mandir di Dekat Pesantren, Orang Gila Nyaris Diamuk Massa

Mondar-mandir di Dekat Pesantren, Orang Gila Nyaris Diamuk Massa

News | Jum'at, 23 Februari 2018 | 19:17 WIB

Polisi Tangerang Razia Pengidap Gangguan Jiwa di Jalanan

Polisi Tangerang Razia Pengidap Gangguan Jiwa di Jalanan

News | Rabu, 14 Februari 2018 | 15:21 WIB

Orang Gila Pakai Mukena di Ponpes, Dikira Mau Serang Kiai

Orang Gila Pakai Mukena di Ponpes, Dikira Mau Serang Kiai

News | Senin, 12 Februari 2018 | 05:15 WIB

Polisi Bantah Terjadi Penganiayaan Terhadap Santri di Garut

Polisi Bantah Terjadi Penganiayaan Terhadap Santri di Garut

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 07:19 WIB

Terkini

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Health | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:04 WIB

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Health | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:49 WIB

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Health | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:05 WIB

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Health | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:31 WIB

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 17:14 WIB

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 16:49 WIB

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 15:52 WIB

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 11:54 WIB

Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan

Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 09:18 WIB

Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal

Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal

Health | Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38 WIB