Psikolog UI Sarankan Anda Hentikan Beri Label Orang Gila, Kenapa?

Suwarjono

Minggu, 04 Maret 2018 | 16:01 WIB
Psikolog UI Sarankan Anda Hentikan Beri Label Orang Gila, Kenapa?
Ilustrasi orang gila. [Shutterstock]

Suara.com - Sejak Desember tahun lalu hingga Februari 2018, penyerangan terhadap pemuka agama terjadi 21 kali di berbagai tempat, 15 kali (71%) di antaranya dilakukan oleh orang yang diduga mengalami gangguan jiwa. Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Edo S Jaya, seperti dimuat Theconsersation mengkritisi penyebutan  "orang gila".

Dalam pemberitaan mengenai penyerangan beruntun pemuka agama, banyak tokoh masyarakat maupun media melabeli terduga pelaku dengan sebutan “orang gila”.

Tepatkah penggunaan kata “gila” dalam konteks tersebut?

Apa arti kata ‘gila’ dan ‘sakit jiwa’

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada lima pengertian kata “gila”, yaitu:
1. sakit ingatan (kurang beres ingatannya); sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal);
2. tidak biasa; tidak sebagaimana mestinya; berbuat yang bukan-bukan (tidak masuk akal);
3. terlalu; kurang ajar (dipakai sebagai kata seru, kata afektif); ungkapan kagum (hebat);
4. terlanda perasaan sangat suka (gemar, asyik, cinta, kasih sayang);
5. tidak masuk akal.

Dari lima pengertian kata “gila”, ada satu yang merujuk pada “sakit jiwa” dan inilah yang akan saya bahas dalam artikel ini.
Bila kita menggunakan kata gila dalam konteks gangguan jiwa, maka kita perlu paling tidak memahami sedikit mengenai klasifikasi gangguan jiwa. Klasifikasi gangguan jiwa ditentukan berdasarkan hasil penelitian dan pengalaman praktik yang dituangkan dalam buku panduan klasifikasi gangguan jiwa.

Negara-negara di dunia dapat memiliki buku panduan yang berbeda, walau isi buku panduan antarnegara cenderung sama. Misalnya, di Amerika Serikat, dokter dan psikolog menggunakan buku panduan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5®) yang diterbitkan pada 2013 oleh American Psychiatric Association.

Di Jerman dan banyak negara Eropa lainnya, dokter dan psikolog menggunakan buku panduan International Classification of Disease-10 (ICD-10) yang diterbitkan oleh World Health Organisation (WHO) pada 2016, khususnya Bab V bagian Mental and Behavioral Disorders (Gangguan Mental dan Perilaku). Buku panduan tersebut dibuat sesuai dengan sistem medis di negara-negara tersebut.

Di Indonesia terdapat buku panduan berjudul Pedoman dan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa III (PPDGJ-3) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada 1993. Diagnosis gangguan jiwa oleh dokter jiwa (psikiater) di Indonesia harus mengikuti buku panduan PPDGJ-3 dan ICD-10 atas dasarKeputusan Menteri Kesehatan pada 2015.

Psikolog juga bisa mendiagnosis gangguan jiwa, tapi di Indonesia belum ada produk hukum yang melindungi baik psikolog maupun konsumennya. Kini saya bersama dengan tim operasional dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sedang menyusun Naskah Akademik untuk membuat Rancangan Undang-Undang Profesi Psikologi yang rencananya akan selesai tahun ini.

Beragam jenis gangguan jiwa

Kalau kita mengintip ICD-10, kategori gangguan jiwa sangat beragam. Di ICD-10 ada kategori mengenai sindrom ketergantungan dari kategori gangguan jiwa dan perilaku karena penggunaan tabak (merokok). Seseorang dapat mendapatkan diagnosis ini kalau ia adalah seorang perokok dan tidak bisa berhenti merokok, walau ingin berhenti. Ia sakit jiwa, tapi apakah dia “gila”?

Ada kategori lain mengenai kesulitan tidur yang non-organik, yaitu saat seseorang sulit untuk tidur atau sering bangun saat tidur malam untuk waktu yang cukup lama dan sudah agak mengganggu kegiatan sehari-hari. Kalau seseorang menderita insomnia seperti ini, maka ia sakit jiwa, tapi apakah itu bisa disebut “gila”?

Ada juga kategori mengenai ejakulasi dini. Orang yang mengalami ejakulasi dini masuk dalam kategori gangguan jiwa ini, tapi apakah dia “gila”?

Terakhir, ada kategori untuk skizofrenia hebefrenik. Seseorang yang menderita masalah ini mungkin tidak bisa bicara dengan teratur dan dapat jalan-jalan di tempat umum tanpa mengenakan pakaian. Apakah penderita yang disebut “gila”?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sandiaga: 4.000 Warga Jakarta Alami Gangguan Jiwa

Sandiaga: 4.000 Warga Jakarta Alami Gangguan Jiwa

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 12:23 WIB

Mondar-mandir di Dekat Pesantren, Orang Gila Nyaris Diamuk Massa

Mondar-mandir di Dekat Pesantren, Orang Gila Nyaris Diamuk Massa

News | Jum'at, 23 Februari 2018 | 19:17 WIB

Polisi Tangerang Razia Pengidap Gangguan Jiwa di Jalanan

Polisi Tangerang Razia Pengidap Gangguan Jiwa di Jalanan

News | Rabu, 14 Februari 2018 | 15:21 WIB

Orang Gila Pakai Mukena di Ponpes, Dikira Mau Serang Kiai

Orang Gila Pakai Mukena di Ponpes, Dikira Mau Serang Kiai

News | Senin, 12 Februari 2018 | 05:15 WIB

Polisi Bantah Terjadi Penganiayaan Terhadap Santri di Garut

Polisi Bantah Terjadi Penganiayaan Terhadap Santri di Garut

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 07:19 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×