Sidak, BPOM Temukan 330 Jenis Obat Tradisional Ilegal

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 21 September 2018 | 15:17 WIB
Sidak, BPOM Temukan 330 Jenis Obat Tradisional Ilegal
BPOM sita 330 jenis obat tradisional ilegal di Jakarta. (Suara.com/ilustrasi)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap empat sarana distribusi obat tradisional ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada Rabu (19/9) kemarin.

Dalam sidak tersebut, BPOM berhasil menemukan 330 jenis (1.679.268 buah) obat tradisional ilegal dan diduga mengandung bahan kimia. Nilai obat tradisional ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 15,7 miliar.

"Rabu kemarin, PPNS BPOM RI menemukan 30 item obat tradisional ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang berupa rumah tempat tinggal di daerah Cilincing,” jelas Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam siaran pers yang diterima Suara.com.

“Tepatnya ada dua rumah tempat tinggal yang menjadi gudang penyimpanan obat tradisional ilegal. Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item obat tradisional ilegal dan satu mobil box berisi 21 koli obat tradisional ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus, Jawa Tengah,” lanjutnya.

Penelurusan lebih lanjut menemukan gudang berupa rumah tinggal lainnya di Jatinegara. Dari rumah tersebut, ditemukan 183 item obat tradisional ilegal dan satu mobil box yang diduga digunakan untuk mendistribusikan obat. Seluruh barang bukti sudah disita oleh tim BPOM, beberapa di antaranya:

- Jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang.

- Jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar.

- Jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat.

- Jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma.

baca juga

Penny mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan laporan terkait adanya peredaran produk ilegal dan mengajak semua pihak untuk terus membantu BPOM mengawasi peredaran obat ilegal. Ia juga meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih obat tradisional yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk obat tradisional,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ingat! Ini Lima Kunci Keamanan Pangan Menurut BPOM

Ingat! Ini Lima Kunci Keamanan Pangan Menurut BPOM

Health | Minggu, 02 September 2018 | 20:30 WIB

Masyarakat Makin Bingung BPOM Revisi Aturan soal Kental Manis

Masyarakat Makin Bingung BPOM Revisi Aturan soal Kental Manis

Health | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 11:00 WIB

BPOM Akan Gunakan Barcode untuk Awasi Produk Obat dan Makanan

BPOM Akan Gunakan Barcode untuk Awasi Produk Obat dan Makanan

Health | Senin, 13 Agustus 2018 | 20:19 WIB

BPOM: Generasi Milenial Rentan akan Peredaran Kosmetik Ilegal

BPOM: Generasi Milenial Rentan akan Peredaran Kosmetik Ilegal

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 16:06 WIB

Fakta, MSG Tak Memicu Sakit Kepala!

Fakta, MSG Tak Memicu Sakit Kepala!

Health | Rabu, 01 Agustus 2018 | 14:01 WIB

Apa Kata BPOM Soal Susu Kental Manis?

Apa Kata BPOM Soal Susu Kental Manis?

Health | Rabu, 04 Juli 2018 | 14:56 WIB

Terkini

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Sulsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lampung | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

×