Perlindungan Anak Lebih Efektif Dilakukan Melalui Cara Ini

Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:56 WIB
Perlindungan Anak Lebih Efektif Dilakukan Melalui Cara Ini
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

Suara.com - Perlindungan anak, termasuk di dalamnya hak anak, hingga saat ini belum sepenuhnya terwujud. Oleh sebab itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah demi terwujudnya perlindungan bagi seluruh anak Indonesia. Salah satunya melalui pendekatan berbasis sistem yang dinilai lebih efektif

"Perlindungan anak menggunakan pendekatan sistem terbukti lebih efektif dibanding dengan pendekatan isu (misalnya perdagangan anak, peradilan anak). Pendekatan berbasis isu kurang efektif karena setiap instansi pemerintah hanya terfokus pada kepentingan sektoralnya, sehingga pendekatan berbasis isu gagal melihat akar penyebab umum yang memerlukan penanganan bersama dan gagal membangun tautan antara penanganan dan kebijakan," jelas Sekretaris Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, melalui siaran pers yang diterima Suara.com.

Perlindungan anak berbasis sistem lebih menekankan tanggung jawab atau kewajiban dari negara sebagai primary duty bearer dalam menyediakan layanan untuk pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak. Pribudiarta pun melanjutkan bahwa pendekatan berbasis sistem itu meliputi pencegahan dan respon terhadap isu-isu perlindungan anak melalui pelayanan primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan primer dilakukan untuk mencegah adanya permasalahan terhadap anak. Kemudian pendekatan sekunder dilakukan terhadap anak yang berpotensi mengalami permasalahan, dan pendekatan tersier dilakukan terhadap anak yang sudah menjadi korban.

Di sisi lain, ia juga mencermati kembali Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak yang dinilai belum menyesuaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdapat beberapa hal yang belum diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011 tersebut, namun dalam praktiknya ada daerah yang sudah melaksanakan upaya perlindungan anak, Kabupaten Klaten misalnya. Meski belum ada payung hukum mengenai Sistem Data Gender dan Anak, namun Kabupaten Klaten sudah melakukan pengolahan dan analisis data di tingkat kabupaten, sehingga merupakan hal yang mendesak bagi Kabupaten Klaten untuk segera mengganti Perda yang lama agar dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI