Anak Berhadapan Hukum Tertinggi, Potret Buram Perlindungan Anak Indonesia

M. Reza Sulaiman, Risna Halidi

Selasa, 23 Juli 2019 | 07:10 WIB
Anak Berhadapan Hukum Tertinggi, Potret Buram Perlindungan Anak Indonesia
Hari Anak nasional 2019 : Kasus anak berhadapan hukum tertinggi, potret buram perlindungan anak di Indonesia. (Foto ilustrasi: Suara.com/Ema Rohimah)

Lanjutan: Faktor yang Membuat Anak Jadi Pelaku Kekerasan dan Pencabulan

Senada dengan Seto, psikolog anak dan remaja Kantiana Taslim, M.Psi dari klinik Personal Growth mengatakan, kondisi sosial ekonomi tak serta merta menjadi pengaruh tunggal mengapa anak bisa berurusan dengan hukum. Meski demikian, ia mengatakan ada hubungan antara perilaku kekerasan dan status sosial ekonomi.

"Ada beberapa penelitian yang menunjukkan kalau ada hubungan kondisi sosial ekonomi dengan perilaku tindak kekerasan atau kriminalitas yang dilakukan oleh anak," ujarnya, saat ditemui Suara.com baru-baru ini.

Pertama, adanya desakan ekonomi yang menjadi salah satu faktor pencetus seorang anak berperilaku melanggar hukum. Misal, kata Kantiana, anak mencuri barang milik tetangga.

Menurutnya, anak biasanya mendapat arahan saat melakukan hal tersebut. Sehingga lebih sering terjadi anak mencuri karena tekanan atau suruhan dari orang lain, bukan karena keinginan pribadi.

Kedua adalah upaya konformitas atau rasa ingin diakui dalam satu komunitas. Rasa ingin diakui dalam pergaulan bisa membuat anak berhadapan dengan hukum, meskipun ia sebenarnya tak ingin. Ia menerangkan bahwa anak di bawah usia 18 tahun cenderung belajar dari apa yang mereka lihat.

Ketidakmampuan anak dalam mengembangkan pemikiran, memilah apa yang baik dan yang buruk, serta kebiasan menelan sesuatu secara mentah, menjadi beberapa penyebab mengapa anak dapat menjadi pelaku kekerasan dan berurusan dengan hukum.

"Anak tidak mau melakukan itu tapi di lingkungan pergaulannya teman-teman banyak melakukan itu. Lalu anak memiliki tekanan, kemudian untuk bisa dianggap menjadi bagian dari kelompok, dia ikut-ikutan," ungkapnya lagi.

Penerapan Undang-Undang Peradilan dan Pidana Anak, Apa Dampaknya?

Indonesia memiliki Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan dan Pidana Anak. Lewat undang-undang ini, identitas ABH baik pelaku maupun korban akan ditutup dan tidak diperbolehkan untuk disebar.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Suara.com/Risna Halidi)
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Suara.com/Risna Halidi)

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, undang-undang SPPA bahkan mengatur busana hakim, yang tidak diperkenankan bertugas mengenakan pakaian laiknya hakim pada umumnya.

"Pengadilan anak juga berlangsung cepat, tidak boleh lebih dari tiga bulan. Secepat-cepatnya satu bulan. Maka pengadilan anak setiap hari dilakukan," kata dia kepada Suara.com.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan, UU SPPA menjamin anak pelaku kekerasan atau pencabulan tetap mendapatkan haknya sebagai anak-anak.

Salah satu contohnya, penggantian nama penjara anak atau lapas anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ade mengatakan penggantian tidak sebatas nomenklatur atau nama lembaga saja, namun juga pedoman perlakuan dan program pembinaan yang ramah anak.

"Dalam program pembinaan selain diberikan pendidikan wajib 9 tahun, anak juga dibekali keterampilan sesuai minat dan bakatnya masing-masing untuk dilanjutkan setelah bebas nanti. Dikembalikan pada keluarga dan orangtuanya serta masyarakat yang diawali dengan persiapan proses terintegrasi dan asimilasi, serta melibatkan pihak-pihak lain yang konsen untuk pendidikan anak setelah mereka bebas," urai Ade.

Ia melanjutkan, mengingat rata-rata usia ABH masih masuk dalam kategori usia wajib belajar, maka fokus dari tugas LPKA adalah melakukan pembinaaan anak pada pendidikan formal maupun non-formal.

"Namun belum semua LPKA bisa menyelenggarakan proses belajar mengajar karena beberapa hal. Terkendala koordinasi dengan pihak Diknas (Dinas Pendidikan) setempat dan sampai saat ini sedang diupayakan mencari solusi dalam menyelenggarakan pendidikan bagi anak di LPKA seluruh Indonesia,” lanjutnya.

ilustrasi penjara anak. (shutterstock)
ilustrasi penjara anak. (shutterstock)

Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni LPKA berkisar di angka 2.900-3.000 anak dari 33 LPKA yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Angka tersebut turun dari sebelumnya 6.000-7.000 anak sebelum diberlakukannya UU SPPA.

Retno mengatakan, penurunan jumlah anak yang dibina di LPKA bisa turun karena UU SPPA mengenal sistem diversi atau penyelesaian kasus hukum di luar pengadilan. Tentu saja tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan diversi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kasus tidak sampai ke pengadilan.

Pertama, diversi hanya bisa dilakukan satu kali. Kedua, diversi juga lebih diprioritaskan pada anak usia 14 tahun ke bawah. Ketiga dan yang paling penting, mendapat persetujuan keluarga korban.

"Jadi diversi pun tidak bisa dilakukan jika keluarga korban tidak bersedia," tegasnya.

Selanjutnya: Hapus Stigma, Cegah Anak Jadi Pelaku Kekerasan dan Pencabulan

Lanjutan: Hilangkan Stigma, Kembalikan Hak Anak

UU SPPA boleh jadi berperan dalam perlindungan anak saat menjalani peradilan dan pidana. Namun, bagaimana dengan hak anak yang terampas setelah menjalani pembinaan?

Retno tak memungkiri adanya stigma pada anak pelaku kekerasan atau pencabulan. Stigma bisa datang dari mana saja, termasuk keluarga, kerabat, tetangga, hingga sekolah.

Oleh karena itu, Retno menyayangkan jika ada ABH yang mendapat hukuman hingga 10 tahun, karena bisa kehilangan hak atas pendidikan.

"Anak juga tidak boleh dihukum 10 tahun meski (kasus) pembunuhan. Maksimal 10 tahun. Tapi kalau dihukum tujuh sampai 10 tahun bagaimana sekolahnya?" tandas Retno.

Di lapangan, kata Retno, banyak sekolah yang malah merampas hak pendidikan ABH dengan mengeluarkan mereka ketika terjerat kasus hukum.

"Yang paling sering adalah kena hukuman beberapa bulan saja dikeluarkan dari sekolah. Kalau anak tidak sekolah, lalu bagaimana? Akan menjadi problem sosial ke depannya. Makanya akses pendidikan harus dipenuhi apalagi hak pendidikan adalah hak dasar," urainya lagi.

Solusinya adalah dengan memberikan pendidikan saat anak berada di LPKA. Namun seperti dijelaskan Ade sebelumnya, belum semua LPKA mampu memberikan pendidikan.

Retno pun menekankan pentingnya kerja sama antara Dinas Pendidikan dengan LPKA. Sebabnya, masih ada dinas pendidikan daerah yang enggan memberikan pendidikan di LPKA, dengan alasan ABH bukan berasal dari kota/kabupaten setempat.

Ia menilai tidak boleh ada lagi alasan ABH bukan merupakan penduduk kota/kabupaten setempat. Semua anak Indonesia memiliki hak atas pendidikan yang sama.

"Padahal mereka semua anak Indonesia yang tidak dipenuhi hak pendidikannya," tegas Retno.

Ilustrasi keakraban orangtua dengan anak. (Shutterstock)
Ilustrasi keakraban orangtua dengan anak. (Shutterstock)

Selain pendidikan, ABH juga perlu memiliki hak atas pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan jiwa. Pendampingan oleh psikolog atau psikiater penting bagi anak, baik pelaku maupun korban.

Pendampingan juga harus dilakukan sangat panjang baik saat proses sampai paska putusan hukuman dan saat anak kembali beraktivitas biasa di masyarakat.

Anak yang didakwa sebagai pelaku tindak kriminal harus dicari solusi dan inti permasalahannya. Selain itu anak juga harus dibekali pendidikan norma yang berlaku di masyarakat.

Menurut Kantiana, hal tersebut penting karena anak cenderung tidak tahu secara jelas batasan norma dan hukum di masyarakat.

"Anak harus bertemu konselor atau psikolog dan mencari tahu penyebab atau apa yang mempengaruhinya. Kalau sudah diketahui secara lebih spesifik, akan berbeda penanganannya," ungkap Kantiana.

Cegah Sebelum Terlambat, Ini Peran Orangtua dan Masyarakat

Tentu saja tidak ada orangtua yang ingin anaknya menjadi pelaku kekerasan atau pencabulan. Pun bagi yang pernah menjadi pelaku, tentu tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari kelompok terdekat, yakni keluarga.

Kantiana menekankan pentingnya support system yang mumpuni. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk tahu cara bersikap dan menghadapi ABH dengan cara merangkul dan menghilangkan stigma.

"Perlu juga dievaluasi apakah saat anak kembali ke masyarakat, lingkungannya adalah lingkungan memadai atau tidak? Apakah anak bisa dikembalikan ke lingkungannya?" tandasnya.

Hal itu, kata Kantiana, dapat merupakan cara untuk menghilangkan sumber ancaman anak sekaligus mencegah potensi anak mengalami masalah yang sama.

Ilustrasi anak dan orangtuanya. (Shutterstock)
Ilustrasi: Keluarga berperan penting terhadap perilaku anak. (Shutterstock)

"Hal yang penting, sumber ancaman harus sudah tidak ada di lingkungan anak," ungkap Kantiana lagi.

Di sisi lain, Seto menyebut pentingnya peranan makan malam bersama dan rapat keluarga bagi anak. Dua kegiatan tersebut bisa jadi sarana bertukar pikiran antara anak dan orangtua, sehingga anak tidak mengalami perilaku yang mengundang kekerasan seperti membentak dan memukul anak.

Seto menilai hasrat orangtua untuk memiliki anak penurut dan mudah diperintah laiknya robot yang bisa dikendalikan tidak akan mendukung anak meraih potensi maksimalnya. Sebabn, anak memiliki keinginan, hasrat, minat, dan bakat sendiri yang mungkin berbeda dengan keinginan orangtua.

"Hal tersebut malah tidak mendidik anak menjadi mandiri dan memiliki kemampuan bekerjasama," tegasnya.

Retno menilai langkah-langkah tersebut cukup baik dilakukan untuk mencegah anak menjadi pelaku kekerasan atau pencabulan. Yang terpenting, keluarga tidak boleh kehilangan kehangatan saat mendidik anak.

"Andai keluarga hangat dan saling mendukung, anak dimotivasi berkarya, anak potensinya dikembangkan, tidak akan terjadi," tutup Retno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iklan Rokok di Internet Lebih Parah Dampaknya ke Anak-anak

Iklan Rokok di Internet Lebih Parah Dampaknya ke Anak-anak

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2019 | 12:06 WIB

KPAI Sebut Bullying dan Kekerasan Dominasi Kasus Menyangkut Anak

KPAI Sebut Bullying dan Kekerasan Dominasi Kasus Menyangkut Anak

Health | Kamis, 02 Mei 2019 | 13:10 WIB

Dugaan Eksploitasi Anak dalam Program Garuda Select di Super Soccer TV

Dugaan Eksploitasi Anak dalam Program Garuda Select di Super Soccer TV

Health | Kamis, 11 April 2019 | 10:00 WIB

Terkini

Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi

Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi

Health | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:50 WIB

Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW

Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW

Health | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:06 WIB

Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia

Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia

Health | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:51 WIB

Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut

Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut

Health | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:20 WIB

Quinn Salman Selalu Sempatkan Waktu Bermain Bersama Keluarga, Ternyata Manfaatnya Bagus Banget?

Quinn Salman Selalu Sempatkan Waktu Bermain Bersama Keluarga, Ternyata Manfaatnya Bagus Banget?

Health | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:57 WIB

Mobilitas Tinggi Bikin Kulit Lebih Rentan Terpapar Kuman, Kapan Perlu Antiseptik?

Mobilitas Tinggi Bikin Kulit Lebih Rentan Terpapar Kuman, Kapan Perlu Antiseptik?

Health | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:09 WIB

Ancaman Tak Terlihat bagi Lingkungan Perairan: Residu Antidepresan Meningkat di Sungai

Ancaman Tak Terlihat bagi Lingkungan Perairan: Residu Antidepresan Meningkat di Sungai

Health | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:10 WIB

Layanan Ortopedi Dalam Negeri Kian Dekat dengan Standar Internasional

Layanan Ortopedi Dalam Negeri Kian Dekat dengan Standar Internasional

Health | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:05 WIB

Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Kian Maju, Perlindungan terhadap HPV Jadi Fokus

Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Kian Maju, Perlindungan terhadap HPV Jadi Fokus

Health | Senin, 08 Juni 2026 | 16:48 WIB

Mikroplastik Ada di Makanan, Minuman, hingga Udara: Seberapa Besar Risikonya bagi Kesehatan?

Mikroplastik Ada di Makanan, Minuman, hingga Udara: Seberapa Besar Risikonya bagi Kesehatan?

Health | Senin, 08 Juni 2026 | 14:30 WIB