Batalkah Menggunakan Obat Tetes Telinga Saat Berpuasa?

Bimo Aria Fundrika, Dinda Rachmawati

Jum'at, 08 Mei 2020 | 04:00 WIB
Batalkah Menggunakan Obat Tetes Telinga Saat Berpuasa?
Ilustrasi telinga. (Shutterstock)

Suara.com - Batalkah Menggunakan Obat Tetes Telinga Saat Berpuasa?

Rasa sakit kadang datang tak mengenal waktu, termasuk pada saat bulan Ramadan. Salah satunya ialah sakit pada telinga yang kerap muncul akibat infeksi ataupun radang. 

Umumnya, banyak orang menggunakan obat tetes telinga untuk meredakan sakitnya. Selain untuk mengobati infeksi pada telinga, obat tetes telinga juga bisa digunakan untuk membersihkan telinga dari kotoran.

Terkait hal ini, tahukah kamu jika ternyata dua fungsi obat tetes telinga ini memiliki hukum yang berbeda saat digunakan ketika kita tengah berpuasa?

Ilustrasi telinga. (Shutterstock)

Dilansir dari NU online, para ulama menjelaskan bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. 

Rongga terbuka yang dimaksud ialah meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Oleh sebab itu, memasukkan cairan ke dalam telinga, termasuk dalam hal ini obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga. 

Hal ini seperti yang telah dijelaskan oleh Syekh Khathib al-Syarbini dalam kitabal-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2 halaman 379, yang artinya:

"Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),".

baca juga

Namun, ketentuan hukumnya akan menjadi berbeda apabila obat tetes telinga digunakan memang untuk mengobati telinga dengan rasa nyeri yang berat dan hanya bisa diredakan dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri. 

Bila demikian kondisinya, maka memasukan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. 

Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih "al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bulan Ramadan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Olahraga saat Puasa?

Bulan Ramadan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Olahraga saat Puasa?

Health | Kamis, 07 Mei 2020 | 16:30 WIB

Tes Corona Covid-19 Tidak Pengaruhi Puasa Ramadan, Ini Kata Pakar

Tes Corona Covid-19 Tidak Pengaruhi Puasa Ramadan, Ini Kata Pakar

Health | Kamis, 07 Mei 2020 | 17:05 WIB

Jaga Kesehatan Tubuh saat Puasa di Tengah Wabah Virus, Simak Saran WHO

Jaga Kesehatan Tubuh saat Puasa di Tengah Wabah Virus, Simak Saran WHO

Health | Kamis, 07 Mei 2020 | 15:00 WIB

Terkini

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

×