Begini Aturan Kesehatan Kemenkes untuk Pelanggan di Sektor Dagang dan Jasa

Selasa, 26 Mei 2020 | 19:00 WIB
Begini Aturan Kesehatan Kemenkes untuk Pelanggan di Sektor Dagang dan Jasa
Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur (Suara.com/Arga), sebagai lustrasi.

Suara.com - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat ederan protokol kesehatan yang ditujukkan pada Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota. Surat edaran itu berlaku bagi penyedia sektor jasa, pengelola usaha, pegawai, hingga pelanggan atau konsumen.

Melansir dari laman resmi Kemenkes, surat ederaran bernomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu berisi tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha di tengah pandemi.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan Agus Putranto, Selasa (26/5) di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Berikut secara khusus, protokol kesehatan yang harus ditaati oleh konsumen atau pelanggan yang datang ke tempat perdagangan atau jasa.

Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)
Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)

Protokol Kesehatan Bagi Konsumen atau Pelanggan:

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik

b. Jaga kebersihan tangan, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal satu meter dengan orang lain.

Baca Juga: Pengakuan Bripka H, Polisi Ngamuk Ditegur Tak Pakai Masker di Bandung

“Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan bisa terwujud,” kata Menteri Terawan.

Selain untuk pelanggan, Kemenkes juga memberikan aturan tersendiri bagi pengelola atau pemilik sektor jasa atau dagang serta atauran untuk para pekerja di sektor tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI