Pasien Covid-19 dengan Ventilator Berisiko Alami Gangguan Saraf Permanen

Yasinta Rahmawati, Fita Nofiana

Selasa, 15 September 2020 | 15:15 WIB
Pasien Covid-19 dengan Ventilator Berisiko Alami Gangguan Saraf Permanen
Ilustrasi pasien (Unsplash)

Suara.com - Pasien Covid-19 parah yang membutuhkan ventilator mungkin bisa menglami masalah saraf dalam jangka panjang. Hal ini dilaporkan dalam sebuh studi dari Shirley Ryan AbilityLab dan Fakultas Kedokteran Universitas Northwestern Feinberg.

Melansir dari Medical Xpress, kebanyakan pasien Covid-19 dengan gejala parah dan menggunakan ventilator ditempatkan pada posisi tengkurap (telungkup) untuk memudahkan berbapas dan mengurangi risiko kematian. Tetapi posisi ini juga dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen.

Kondisi kerusakan saraf tidak terjadi pada pasien non-Covid-19 yang juga menggunakan ventilator dengan posisi ini. Oleh karena itu, menurut para peneliti masalah kerusakan saraf disebabkan karena berkurangnya aliran darah dan peradangan.

Studi tersebut telah diterbitkan oleh British Journal of Anesthesia. 

"Sungguh mengejutkan betapa besarnya masalah ini," kata ketua peneliti Dr. Colin Franz, seorang dokter-ilmuwan di Shirley Ryan AbilityLab.

"Ini adalah persentase pasien dengan kerusakan saraf yang jauh lebih tinggi daripada yang pernah kita lihat pada orang dengan sakit kritis lainnya," tambahnya.  

Menurut peneliti, orang dengan sakit parah biasanya dapat mentolerir posisi yang membantu pernapasan mereka. Tetapi saraf pasien Covid-19 tidak dapat mentolerir tekanan tersebut.  

Ilustrasi pasien menggunakan alat bantu pernapasan. (Shutterstock)
Ilustrasi pasien menggunakan alat bantu pernapasan. (Shutterstock)

Berdasarkan jumlah pasien Covid-19 di seluruh dunia, Franz memperkirakan ribuan pasien telah terkena dampak. Sementara pola kelemahan saraf pada pasien Covid-19 selama rehabilitasi sering kali terjadi pada sendi penting seperti pergelangan tangan, pergelangan kaki atau bahu yang akan lumpuh total di satu sisi tubuh.

"Kami melihat pasien mendapatkan banyak tekanan di siku atau di leher, jadi kami telah membuat beberapa penyesuaian pada cara memposisikan sendi serta meletakkan bantalan ekstra di bawah siku dan lutut," kata Franz.

baca juga

Cedera yang paling umum adalah cedera pergelangan tangan, kaki lunglai, kehilangan fungsi tangan dan bahu kaku. Beberapa pasien memiliki empat lokasi cedera saraf yang berbeda. Ada pula pasien yang harus menyeret kaki untuk berjalan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ruang Isolasi Dua RSUD Covid-19 di Jakbar Tersisa Kurang dari 50 Persen

Ruang Isolasi Dua RSUD Covid-19 di Jakbar Tersisa Kurang dari 50 Persen

Jakarta | Selasa, 15 September 2020 | 14:32 WIB

Rumah Sakit Swasta Bekasi Mulai Kehabisan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Rumah Sakit Swasta Bekasi Mulai Kehabisan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Jakarta | Selasa, 15 September 2020 | 14:16 WIB

Update 15 September: Pasien Corona RSKI Bertambah, di Wisma Atlet Berkurang

Update 15 September: Pasien Corona RSKI Bertambah, di Wisma Atlet Berkurang

News | Selasa, 15 September 2020 | 11:06 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×