6 Syarat Donor Darah di PMI dan Hal yang Membuat Anda Dilarang

Rifan Aditya

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 20:23 WIB
6 Syarat Donor Darah di PMI dan Hal yang Membuat Anda Dilarang
Warga mendonorkan darahnya di mobil unit donor darah Palang Merah Indonesia (PMI) di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (5/4). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]

Suara.com - Donor darah merupakan salah satu kegiatan menyumbang darah yang dilakukan secara sukarela. Meskipun ini adalah kegiatan sukarela, Anda perlu tahu syarat donor darah di PMI serta hal-hal yang membuat kamu dilarang donor darah.

Selain itu, donor darah merupakan cara menyelamatkan orang lain yang membutuhkan banyak darah akibat operasi, kecelakaan, atau perawatan khusus lainnya. Banyak orang ingin mendonorkan darahnya, namun tidak semua orang bisa melakukan hal tersebut karena pendonor darah memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Berikut syarat donor darah yang harus dipenuhi dikutip dari situs resmi Palang Merah Indonesia.

1. Persyaratan donor darah di PMI

  1. Usia 17-60 tahun (usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orang tua)
  2. Berat badan minimal 45 kg
  3. Temperatur tubuh 36,6 – 37,5 derajat Celcius Tekanan darah baik yaitu sistole = 110-160 mmHg, diastole = 70-100 mmHg
  4. Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50-100 kali/menit Hemoglobin perempuan minimal 12 gram, sedangkan untuk laki-laki minimal 12,5 gram
  5. Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak 5 kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan
  6. Calon donor dapat mengambil dan menandatangani formulir pendaftaran, lalu menjalani pemeriksaan pendahuluan, seperti kondisi berat badan, HB, golongan darah, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokter.

2. Hal-hal yang Membuat Anda Dilarang Donor Darah

  • Mengidap Sifilis
  • Menderita Tuberkulosis secara klinis
  • Menderita epilepsi dan sering kejang
  • Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk
  • Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya thalasemia
  • Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV dan AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks dan pemakai jarum suntik tidak steril)
  • Pengidap HIV dan AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah
  • Syarat donor darah untuk perempuan, alangkah baiknya untuk bersabar dan menunggu sampai masa menstruasi selesai baru kamu boleh donor darah. Jika tetap memaksakan untuk melakukan donor darah saat haid, bukan tidak mungkin kamu akan lemas, pusing, kelelahan, hingga jatuh pingsan akibat kehilangan cukup banyak darah.
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah operasi kecil
  • Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi kecil
  • Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus difteri atau profilaksis
  • Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemika, measles dan tetanus toxin
  • Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
  • Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang
  • alam jangka waktu 1 tahun sesudah transplantasi kulit
  • Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan
  • Sedang menyusui
  • Ketergantungan obat
  • Alkoholisme akut dan kronis
  • Pernah menderita Hepatitis B
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah mendapat transfusi
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tato/tindik telinga
  • Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi

Nah itulah syarat donor darah di PMI yang perlu kalian persiapkan dahulu.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dampak Covid-19, Setiap Hari Ratusan PMI Dipulangkan via Kota Batam

Dampak Covid-19, Setiap Hari Ratusan PMI Dipulangkan via Kota Batam

Batam | Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:43 WIB

Masa Pandemi, PMI Jakarta Pastikan Stok Darah Cukup untuk 4 Hari

Masa Pandemi, PMI Jakarta Pastikan Stok Darah Cukup untuk 4 Hari

Health | Rabu, 14 Oktober 2020 | 01:05 WIB

PMI DKI: Persediaan Darah di Jakarta Hanya Cukup Untuk Empat Hari ke Depan

PMI DKI: Persediaan Darah di Jakarta Hanya Cukup Untuk Empat Hari ke Depan

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:55 WIB

Terkini

Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna

Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:24 WIB

BPKH-Bank Muamalat Perluas Akses Layanan Haji Berbasis Digital

BPKH-Bank Muamalat Perluas Akses Layanan Haji Berbasis Digital

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:24 WIB

BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna dan Transaksi Rp4.166 Triliun

BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna dan Transaksi Rp4.166 Triliun

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Girang Kehadiran DSI Bawa Hasil, Prabowo Sebut Negara Cuan USD 5 Miliar

Girang Kehadiran DSI Bawa Hasil, Prabowo Sebut Negara Cuan USD 5 Miliar

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Purbaya dan Bahlil Sebaiknya Beri Subsidi Langsung ke Orang Ketimbang BBM

Purbaya dan Bahlil Sebaiknya Beri Subsidi Langsung ke Orang Ketimbang BBM

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Bapenda dan BPAD DKI Dapat Suntikan Rp68 Miliar Guna Pulihkan Layanan Pajak dan Aset

Bapenda dan BPAD DKI Dapat Suntikan Rp68 Miliar Guna Pulihkan Layanan Pajak dan Aset

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026

Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:17 WIB

Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna

Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna

Bekaci | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Semarak HUT RI, Ini 5 Lomba Tradisional dari Berbagai Daerah di Indonesia

Semarak HUT RI, Ini 5 Lomba Tradisional dari Berbagai Daerah di Indonesia

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM

Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:15 WIB

×