Ingin Membesarkan Payudara seperti Nikita Mirzani? Begini Prosedurnya!

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Selasa, 10 November 2020 | 11:58 WIB
Ingin Membesarkan Payudara seperti Nikita Mirzani? Begini Prosedurnya!
Ilustrasi payudara, bra (Pixabay/jacmac34)

Suara.com - Payudara yang besar dan berisi tentu keinginan kebanyakan wanita. Saat ini pun sudah banyak tersedia berbagai macam perawatan pembesaran payudara secara instan. Tak terkecuali Nikita Mirzani, yang pernah melakukan operasi payudara untuk membesarkannya lebih dari ukuran semula.

Operasi pembesaran payudara bisa dilakukan di pusat bedah atau fasilitas rawat jalan rumah sakit. Biasanya dilansir dari Mayo Clinic, seseorang bisa langsung pulang karena prosedur ini jarang membutuhkan perawatan rumah sakit.

Terkadang, operasi pembesaran payudara dilakukan selama anestesi lokal. Jadi, Anda akan teteap tersadar dan hanya area payudara yang mati rasa. Tapi, seringkali operasi pembesaran payudara dilakukan selama anestesi umum.

Aktris Nikita Mirzani menunjukkan akun Instagram Indra Tarigan yang sudah berganti nama usai diperiksa sebagai saksi di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nikita Mirzani menunjukkan akun Instagram Indra Tarigan yang sudah berganti nama usai diperiksa sebagai saksi di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selama prosedur operasi pembesaran payudara

Ahli bedah akan memasukkan implan payudara dengan membuat satu sayatan di salah satu dari tiga area, yakni di lipatan bawah payudara (inframammary), di bawah lengan (ketiak) dan sekitar puting (periareolar).

Setelah membuat sayatan, dokter bedah akan memisahkan jaringan payudara Anda dari otot dan jaringan ikat dada.

Prosedur ini untuk menciptakan kantong di belakang atau di depan otot terluar dinding dada. Dokter bedah akan memasukkan implan ke dalam kantong ini dan menempatkannya di belakang puting.

Setelah prosedur operasi pembesaran payudara

Seseorang bisa mengalami nyeri, bengkak, dan memar selama beberapa minggu setelah operasi pembesaran payudara. Bahkan bekas luka setelah operasi payudara mungkin juga sulit hilang atau tidak bisa sama sekali.

baca juga

Saat Anda masih dalam masa pemulihan, baiknya menggunakan perban kompresi atau bra olahraga untuk penyangga ekstra dan posisi implan payudara.

Dokter bedah mungkin juga akan meresepkan obat pereda nyeri dan Anda bisa kembali beraktivitas normal bila sudah ada instruksi.

Jika Anda merasakan panas dan kemerahan pada payudara disertai demam, Anda mungkin mengalami infeksi setelah operasi. Pada kondisi ini, Anda harus menghubungi dokter secepatnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Operasi Pembesaran Payudara seperti Nikita Mirzani, Berapa Biayanya?

Operasi Pembesaran Payudara seperti Nikita Mirzani, Berapa Biayanya?

Health | Selasa, 10 November 2020 | 11:06 WIB

Nikita Mirzani Akui Pernah Operasi Pembesaran Payudara, Adakah Risikonya?

Nikita Mirzani Akui Pernah Operasi Pembesaran Payudara, Adakah Risikonya?

Health | Selasa, 10 November 2020 | 10:10 WIB

Pose Seksi Pegang Area Vital Patung, Nikita Mirzani Bikin Netizen Gregetan

Pose Seksi Pegang Area Vital Patung, Nikita Mirzani Bikin Netizen Gregetan

Jogja | Selasa, 10 November 2020 | 09:40 WIB

Terkini

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

×