Kemenag memastikan bakal terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya. Oman menuturkan pihaknya juga tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama.
Sebelumnya, Indonesia diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah umrah pada masa awal dibukanya penyelenggaraan umrah saat pandemi pada 1 November 2020.
Indonesia telah memberangkatkan 359 jemaah umrah yang terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yaitu rombongan yang berangkat pada 1, 3, dan 8 November 2020.
Namun sayang, dalam pelaksanaan umrah tersebut, ada 13 jemaah yang terkonfirmasi positif setelah tiba di Arab Saudi.
Sebanyak delapan jemaah berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua. Sehingga, mengakibatkan visa umrah Indonesia dicabut oleh pemerintah Arab Saudi.
Akibatnya, jemaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua ini tidak bisa ziarah ke Madinah karena harus menjalani proses karantina lebih lama.
Sementara 46 jemaah yang berangkat pada gelombang ketiga, semuanya tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dan bisa melaksanakan ibadah umrah, juga bisa berziarah ke Masjid Nabawi, Madinah.