Cek Lagi, Ini Beda Kasus Suspek, Probable, dan Konfirmasi Covid-19 Terbaru

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 05 Januari 2021 | 09:35 WIB
Cek Lagi, Ini Beda Kasus Suspek, Probable, dan Konfirmasi Covid-19 Terbaru
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)

Suara.com - Sejak 16 Desember 2020 Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan definisi baru kasus Covid-19. Definisi ini bisa membantu memperjelas kriteria orang yang telah melakukan perjalanan libur Natal dan tahun baru 2021.

Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sebagaimana pemaparan Ahli Epidemiologi Lapangan Fakultas Kedokteran Unsoed dr. Yudhi Wibowo, M.PH tentang perbedaan kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi kepada suara.com, seperti sebagai berikut:

Kasus suspek

Kasus suspek adalah seseorang yang memenuhi kriteria klinis dan kriteria epidemiologi.

Adapun kriteria klinisnya sebagai berikut:

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
  • Onset akut gejala panas dan batuk; atau
  • Onset akut dari 3 atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut: panas, batuk, kelemahan/fatik general, sakit kepala, nyeri otot, nyeri tenggorok, peradangan mukosa dalam hidung (coryza), sesak nafas, anoreksia, mual, muntah, diare, perubahan status mental.

Kriteria Epidemiologi:

  • Bertempat tinggal atau bekerja di daerah risiko tinggi penularan virus khususnya pada pemukiman padat atau seperti kamp pengungsian dalam 14 hari sebelum merasakan gejala.
  • Bertempat tinggal atau perjalanan ke daerah dengan penularan komunitas (klaster) dalam 14 hari sebelum mengalami gejala.
  • Bekerja di tempat pelayanan kesehatan, baik di dalam fasilitas kesehatan atau di komunitas (klaster penularan) dalam 14 hari sebelum mengalami gejala.

Kasus suspek biasanya adalah kriteria pasien dengan sakit pernafasan akut berat (Severe Acute Respiratory Illness - SARI), seperti : infeksi pernafasan akut dengan riwayat panas atau suhu lebih dari 38 derajat celcius dan batuk, selama kurun waktu kurang dari 10 hari, dan memerlukan perawatan di rumah sakit.

Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tidak memenuhi kriteria epidemiologi dengan pemeriksaan Rapid Antigen positif, juga bisa masuk dalam kategori kasus suspek.

Kasus probable

baca juga

Kaus probable yaitu pasien yang memenuhi kriteria klinis dan kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi, atau terkait dengan kluster Covid-19.

Kasus suspek dengan pencitraan dapat menunjukkan temuan sugestif Covid-19, juga masuk kriteria kasus probable.

Kasus probable juga bisa digolongkan pada seseorang dengan onset anosmia baru-baru ini (kehilangan bau) atau ageusia (kehilangan rasa) tanpa adanya penyebab lain yang teridentifikasi.

Selain itu kematian yang tidak bisa dijelaskan penyebabnya, dialami orang dewasa dengan gangguan pernapasan sebelum kematian dan merupakan kontak dari kasus probable atau konfirmasi atau terkait dengan kluster Covid-19.

Kasus konfirmasi

Kasus konfirmasi yaitu seseorang dengan Tes Amplifikasi Asam Nukleat (NAAT) atau rapid test PCR positif. Kasus konfirmasi juga diartikan sebagai orang yang rapid antigen positif yang sudah memenuhi definisi kriteria kasus probable. Bisa juga orang tanpa gejala tapi rapid Antigen menunjukkan positif dan melakukan kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi.

"Perubahan definisi kasus dari WHO tersebut sudah sangat jelas bahwa seseorang yang memenuhi kriteria kasus probable dan Orang Tanpa Gejala yang merupakan kontak dari kasus probable atau kasus konfirmasi dapat ditegakkan menjadi kasus konfirmasi cukup dengan pemeriksaan Rapid Ag yang menunjukkan hasil positif," ujar Tim Ahli Satgas Covid-19 Pemkab Banyumas dr. Yudhi Wibowo, M.PH.

"Hal ini sangat menguntungkan baik secara waktu karena hasil pemeriksaan Rapid Antigen lebih cepat keluar dalam waktu 15 menit, hal ini dapat mempercepat penanganan atau tindak lanjut penatalaksanaan terhadap pasien. Keuntungan lainnya adalah harga yang relatif lebih murah dibandingkan rapid test PCR," tutup dr. Yudhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Covid-19 Global: Kasus Melonjak Dalam Sepekan, Inggris Lockdown Lagi

Update Covid-19 Global: Kasus Melonjak Dalam Sepekan, Inggris Lockdown Lagi

Health | Selasa, 05 Januari 2021 | 09:22 WIB

Vaksin Covid-19 Tiba di Sumut, Rencana Disuntikkan Pertengahan Januari

Vaksin Covid-19 Tiba di Sumut, Rencana Disuntikkan Pertengahan Januari

Sumut | Selasa, 05 Januari 2021 | 09:20 WIB

Jika Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia Mau Dimakamkan di Lombok

Jika Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia Mau Dimakamkan di Lombok

Bali | Selasa, 05 Januari 2021 | 09:20 WIB

Terkini

Solar Meroket, Sanksi Dicopot: Minyak Rusia Diborong Amerika Serikat

Solar Meroket, Sanksi Dicopot: Minyak Rusia Diborong Amerika Serikat

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Cleansing Oil Hada Labo untuk Kulit Apa? Simak Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Cleansing Oil Hada Labo untuk Kulit Apa? Simak Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Modus Licik Istri Polisi di Surabaya: Kuras Tabungan Teman hingga Kambinghitamkan Orang Lain

Modus Licik Istri Polisi di Surabaya: Kuras Tabungan Teman hingga Kambinghitamkan Orang Lain

Jatim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Hati-Hati Terjebak! Ini 7 Tanda Kemampuan Berpikir Kritismu Sudah Diambil Alih AI

Hati-Hati Terjebak! Ini 7 Tanda Kemampuan Berpikir Kritismu Sudah Diambil Alih AI

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Ada Konser Avenged Sevenfold di JIS, Ini Titik Rawan Macet dan Jalur Alternatifnya

Ada Konser Avenged Sevenfold di JIS, Ini Titik Rawan Macet dan Jalur Alternatifnya

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Maestro Omah Cangkem Jogja: Pelestari Tembang Tradisi Jawa

Maestro Omah Cangkem Jogja: Pelestari Tembang Tradisi Jawa

Video | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Penjualan Mobil Nasional September 2026 Turun Tipis Toyota dan BYD Masih Perkasa

Penjualan Mobil Nasional September 2026 Turun Tipis Toyota dan BYD Masih Perkasa

Otomotif | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Bukan Tenggelam, Pria Tewas di Sungai Mahakam Ternyata Korban Pengeroyokan

Bukan Tenggelam, Pria Tewas di Sungai Mahakam Ternyata Korban Pengeroyokan

Kaltim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Apakah Flek Hitam Menahun Bisa Hilang Total Tanpa Operasi?

Apakah Flek Hitam Menahun Bisa Hilang Total Tanpa Operasi?

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Calvin Verdonk Ungkap Perjuangan Tak Biasa Usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Calvin Verdonk Ungkap Perjuangan Tak Biasa Usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:09 WIB

×