MFA Bikin Surat Hasil Tes PCR Palsu, Ini Pernyataan Resmi Ukrida

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 09 Januari 2021 | 17:27 WIB
MFA Bikin Surat Hasil Tes PCR Palsu, Ini Pernyataan Resmi Ukrida
Tiga pemuda diringkus jajaran Polda Metro Jaya lantaran menjual surat hasil tes swab PCR palsu melalui media sosial Instagram. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Hasil tes negatif rapid Antigen dan polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 jadi dokumen penting yang digunakan sebagai persyaratan melakukan berbagai perjalanan keluar kota Indonesia, saat pandemi Covid-19.

Tingginya minat dan kebutuhan di masyarakat ini akhirnya dimanfaatkan mahasiswa berinisial MFA untuk membuat surat hasil tes PCR palsu. Pihak kampus tempat MFA bernaung Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) mengakui jika mahasiswanya tersebut tidak berhak untuk membuat hasil tes PCR tersebut.

"MFA sebagai mahasiswa tidak mempunyai hal dan kompetensi untuk menuliskan atau menghasilkan administrasi medis, seperti resep, hasil lab, dan lain-lain," tulis keterangan resmi Ukrida yang ditandatangani pihak rektor Dr.dr. Wani Devita Gunardi, Sp.MK (K) yang diterima suara.com, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu jika merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 234 Tahun 2020 tentang Pedoman Uji Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) SARS CoV 2, maka yang bisa memeriksa dan mengeluarkan hasil tes PCR adalah semua laboratorium milik pemerintah, BUMN, TNI/POLRI, swasta, virologi, kementerian, lembaga, hingga lembaga riset yang diperbolehkan melakukan pemeriksaan RT PCR SARS CoV 2.

Penerbitan hasil tes PCR bukanlah perseorangan, sekaligus harus memiliki laboratorium dengan fasilitas Biosafety dan Biosecurity serta Good Laboratory Practice (GLP), dengan standar laboratorium BSL 2 seperti standar yang sudah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Sehingga pembuatan hasil tes PCR palsu yang disangkakan pada MFA menyalahi aturan, karena ada sederet syarat ketat di atas harus terpenuhi pihak dan lembaga yang boleh menerbitkan hasil tes PCR.

Kini pihak Ukrida mengaku sudah menjatuhi sanksi berupa skorsing kepada MFA sampai dikelarkannya putusan hakim di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena saat ini kasus masih bergulir.

"Pada saat rilis ini dikeluarkan, dengan menerapkan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan keterangan yang telah dikeluarkan aparat penegak hukum, Ukrida memutuskan memberikan sanksi semantara yaitu skorsing kepada MFA," jelas pihak Ukrida.

"Ukrida akan mengikuti perkembangan kasus MFA hingag memiliki keputusan hukum yang tetap. Setalah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida," tutup pihak ukrida.

baca juga

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.

"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.

PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.

Dikatakan, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.

Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni "Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sukseskan G20, Bumame Siapkan Laboratorium Swab PCR bagi Para Delegasi

Sukseskan G20, Bumame Siapkan Laboratorium Swab PCR bagi Para Delegasi

Bisnis | Senin, 14 November 2022 | 16:05 WIB

Suspek Cacar Monyet di Jateng Dites PCR, Bagaimana Cara Pemeriksaannya?

Suspek Cacar Monyet di Jateng Dites PCR, Bagaimana Cara Pemeriksaannya?

Health | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:00 WIB

Mengenal CT Value yang Muncul Dalam Hasil Tes Swab PCR, Cara Menghitung dan Fungsinya

Mengenal CT Value yang Muncul Dalam Hasil Tes Swab PCR, Cara Menghitung dan Fungsinya

Health | Sabtu, 03 Juli 2021 | 17:55 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×